Pemilu di Gorontalo

4 Ketentuan Bisa Pindah Memilih, KPU Provinsi Gorontalo : Sampai  7 Februari

KPU Gorontalo masih membuka layanan pindah pemilih bagi warga pindahan. Ada 4 ketentuan  bagi pindah memilih yang dijadwalkan dibuka sampai  7 Februar

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Komisioner KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola 

4. Menjadi tahanan, baik di rumah tahanan (rutan), maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

Prosedur Ajukan Pindah Memilih, KPU Kota Gorontalo Buka Layanan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo masih membuka layanan pindah pemilih bagi warga pindahan.

Batas waktu layanan ini hingga satu minggu sebelum hari Pemilihan Umum (Pemilu) yaitu Rabu (7/2/2024).

Bagi warga yang berdomisili di luar Provinsi Gorontalo, saat pemilu berlangsung dirinya bisa menggunakan hak pilihnya.

"Bisa mereka menggunakan hak pilihnya di Gorontalo," ujar Muhammad Fadly Thaib, Ketua KPU Kota Gorontalo kepada TribunGorontalo.com pada Kamis, (18/1/2024).

Bagi pemilih luar domisili Provinsi Gorontalo hanya akan mendapatkan satu surat suara yaitu surat suara pemilih calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Mereka hanya akan mendapatkan satu surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden," lanjutnya.

Adapun warga yang hanya pindah dari daerah satu ke daerah lain yang masih berada dalam satu Provinsi khususnya Provinsi Gorontalo akan mendapatkan tiga surat suara, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD RI dari lima surat suara yang ada.

"Tapi masih harus dicek apakah dia pindah ini masih dalam satu daerah pilihan dengan daerah tempat tinggalnya," jelasnya.

Ada pula dokumen yang harus dibawa untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah memilih. Surat tersebut yang nantinya akan di perlihatkan pada saat pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dokumen yang harus disiapkan untuk warga yang akan mengajukan pindah pemilih adalah Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung tersebut berupa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah bagi warga yang menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Bagi warga yang sedang menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi harus melampirkan dokumen pendukung berupa surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit atau layanna kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

Bagi warga yang mengalami bencana dapat membawa dokumen pendukung seperti surat dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala desa/lurah, atau pemberitaan dari media massa.

Bagi warga yang sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau dilembaga permasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara dan kurungan dapat melampirkan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari Kalapas atau karutan. (JIAN/PRAILA)

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved