Pristiwa Nasional
Setimpal! Orangtua Siswa yang Ketapel Mata Guru hingga Buta Dijatuhi Penjara 13 Tahun
Sebelumnya, diketahui guru itu ditembak oleh orangtua siswa yang tak terima anaknya ditegur saat ketahuan merokok.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Zaharman-58_guru-yang-diketapel.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Orangtua seorang siswa yang menebak mata guru dengan ketapel dijatuhi hukuman.
Namanya Ervan Jaya, pria 45 tahun yang tega menembak guru yang sehari-hari mengajari anaknya.
Karena emosi, Evan menembak mata seorang guru hingga dinyatakan buta permanen oleh dokter.
Sebelumnya, diketahui guru itu ditembak oleh orangtua siswa yang tak terima anaknya ditegur saat ketahuan merokok.
Lantaran penembakan dengan ketapel ini pun, mata guru bernama Zaharman buta permanen.
Baca juga: Guru Tabrak Siswi hingga Mandul, Sel Telur Pecah Diduga Gara-gara Terjepit Mobil
Baca juga: Inilah 6 Gerai Baru di Citimall Gorontalo, Ada Tempat Makan Sushi hingga Mainan Anak
Saat kasusnya mencuat ke publik, banyak warganet yang mengecam orangtua tersebut.
Ramai-ramai netizen membela guru itu lantaran dianggap berbuat baik setelah menegur siswa yang ketahuan merokok.
Informasi dikutip dari Tribun Bengkulu, Kamis (18/1/2024), orangtua siswa ini dijatuhi hukuman hingga 13 tahun penjara.
Hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).
Secara meyakinkan, pelaku dianggap melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.
Terbukti secara sah perbuatan pelaku itu masuk dalam kategori penganiayaan berat, bahkan menimbulkan cedera seumur hidup ke korban.
Korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru.
Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.
"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024).