Pilpres 2024

Soal Cuti Gibran 3 Hari dalam Seminggu Tuai Polemik, Pemkot Solo: Sesuai Kebutuhan

Menurut Kabag Prokompim Setda Kota Solo, Herwin Nugroho, cuti bisa diambil kapan saja disesuaikan kebutuhan.

Editor: Fadri Kidjab
TribunJakarta.com
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka blusukan ke kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (16/1/2024). 

"Semua yang diatur di UU pemilu pengawasannya ada di Bawaslu,” imbuhnya.

Baca juga: Kritik Gibran yang Cuti 3 Hari Berturut-turut, PDIP Solo Mau Lapor Bawaslu: Sudah Melanggar Sumpah

Diminta Mundur

Sebelumnya Gibran diminta mundur dari jabatan Wali Kota Solo oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.
Itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pemilu 2024.

Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.

Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved