Peristiwa Nasional
2 Warga jadi Reseller Narkoba, Satu di Antaranya ASN di Sebuah SMA
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Minggu (14/1/2024) di Desa Sitolu Ompu, Ke
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Satu di antaranya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di SMA Negeri di Taput.
Kedua tersangka yaitu pria berinisial AS (34), warga Desa Siopat Bahal Kecamatan Pahae Jae Taput dan MKG (50) yang berstatus ASN, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Minggu (14/1/2024) di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput.
"Penangkapan keduanya berhasil dilakukan Tim Opsnal Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar," ujar Baringbing, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Laporannya Kelamaan Ditangani Polisi, Korban Asusila di BMKG Gorontalo Buat Petisi Online
Informasi tersebut dikembangkan lalu pertama sekali berhasil diciduk yaitu MKG di depan rumah tersangka AS.
Setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram.
"Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS Sitompul mengantar pesanananya sebelumnya," sambung Baringbing.
Baca juga: Kebakaran Tempat Karaoke di Jateng Tewaskan 6 Pekerja, Rata-rata karen Sesak Napas
Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankanya seketika itu. Lalu di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram.
"Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama. Sedangkan tersangka MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya berinisial U untuk diperjual-belikan kepada pelanggannya," tutur Baringbing.
"Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5,88 gram narkoba jenis sabu," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.