Peristiwa Nasional

2 Warga jadi Reseller Narkoba, Satu di Antaranya ASN di Sebuah SMA

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Minggu (14/1/2024) di Desa Sitolu Ompu, Ke

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Tribun Medan
Dua tersangka kasus sabu diringkus Polres Tapanuli Utara pada hari Minggu (14/1/2024). Satu dari dua tersangka adalah seorang ASN yang bertugas di sebuah SMA Negeri di Tapanuli Utara. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Satu di antaranya adalah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di SMA Negeri di Taput.

Kedua tersangka yaitu pria berinisial AS (34), warga Desa Siopat Bahal Kecamatan Pahae Jae Taput dan MKG (50) yang berstatus ASN, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Minggu (14/1/2024) di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput.

"Penangkapan keduanya berhasil dilakukan Tim Opsnal Narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar," ujar Baringbing, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Laporannya Kelamaan Ditangani Polisi, Korban Asusila di BMKG Gorontalo Buat Petisi Online

Informasi tersebut dikembangkan lalu pertama sekali berhasil diciduk yaitu MKG di depan rumah tersangka AS.

Setelah ditangkap lalu dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 paket sabu dengan berat brutto 4,98 gram.

"Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS Sitompul mengantar pesanananya sebelumnya," sambung Baringbing.

Baca juga: Kebakaran Tempat Karaoke di Jateng Tewaskan 6 Pekerja, Rata-rata karen Sesak Napas

Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankanya seketika itu. Lalu di lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 gram.

"Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama. Sedangkan tersangka MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya berinisial U untuk diperjual-belikan kepada pelanggannya," tutur Baringbing.

"Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5,88 gram narkoba jenis sabu," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved