Menuju Pilpres 2024
Gibran Langgar Pergub DKI Jakarta karena Bagi-bagi Susu di CFD, Apa Sanksinya?
Gibran Rakabuming Raka dinilai melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
TRIBUNGORONTALO.COM – Gibran Rakabuming Raka dinilai melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Hal itu disimpulkan Bawaslu RI dalam menyikapi tindakan Gibran di area Car Free Day (CFD).
"Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja. Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang. Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto.
Diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ditetapkan pada 22 Januari 2016 dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dalam pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terulis bila HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Lalu apa sanksi yang diberikan kepada pelanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016?
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 soal pelanggar aturan HBKB diatur dalam pasal 9 ayat 2.
Ada dua poin yang menjelaskan sanksi bagi pelanggar Pergub tersebut, pelanggar bisa diberikan surat teguran hingga masuk dalam daftar hitam.
Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e.
"Dalam hal ditemukan partisipan tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, Penyelenggara HBKB akan memberikan Surat Teguran kepada partisipan sebagaimana tercantum pada Format 3 lampiran I Peraturan Gubemur ini," bunyi pasal 9 ayat 2 huruf e
Kemudian bila pelanggar tetap melanggar setelah mendapat surat teguran, maka akan diberikan surat daftar hitam.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat 2 huruf f.
"Partisipan yang telah diberikan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada huruf e, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya dan/atau berdasarkan hasil evaluasi Tim Kerja HBKB, tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam sebagaimana tercantum pada Format 4 Lampiran I Peraturan Gubernur ini," bunyi pasal 9 ayat 2 huruf f.
Baca juga: Viral! Detik-detik Pembongkaran di Wisata Pantai Botutonuo Gorontalo, Ada Warga Kena Lemparan Batu
Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat menduga adanya pelanggaran pemilu terkait aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat Car Free Day (CFD) di jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (3/12/2023).
Dalam temuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakanada dugaan kepentingan politik dalam aksi bagi-bagi susu di acara CFD tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.