Kriminalitas Gorontalo

Polisi Periksa Saksi Ahli dalam Kasus Kepemilikan Senjata Api di Gorontalo

Kepolisian Polda Gorontalo masih memeriksa saksi ahli dalam Kasus kepemilikan senjata api (senpi).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Proses olah TKP kasus kepemilikan senpi di Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepolisian Polda Gorontalo masih memeriksa saksi ahli dalam Kasus kepemilikan senjata api (senpi).

"Kemarin sudah diadakan pemeriksaan ahli, dan hasilnya sudah didapatkan," ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro saat dihubungi oleh TribunGorontalo.com, Selasa (2/1/2024).

Setelah adanya hasil pemeriksaan itu, lanjut Demsont, pihaknya akan mengadakan gelar perkara. Kemudian disampaikan dalam konferensi pers.

"Namun sebelum itu, kita masih menunggu ahli dari brimob guna kelengkapan berkas dan hasil analisis pemeriksaan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Serlin (57) melaporkan suaminya sendiri ke Polda Gorontalo atas kepemilikan senjata api yang diduga ilegal.

Serlin mengatakan jika senjata api itu pernah digunakan oleh suaminya Abdul Karim Tudaje (AKT) untuk menembak dirinya.

Saat itu setelah selesai sholat subuh di Kelurahan Bugis, Kelurahan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Serlin terkejut dengan suara longsongan peluru yang hampir mengenai punggungnya.

"Saat itu dia mungkin lagi stres atau apa, sehingga itu (senjata) ditembakkan ke saya," kata Serlin kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/11/2023).

Serlin sejatinya berniat melaporkan penembakan itu ke pihak kepolisian.

"Tapi setelah saya cari-cari, senjatanya sudah tidak ada, jadi kurang barang buktinya," jelas Serlin.

Selang beberapa pekan setelahnya, karena masalah rumah tangga. Serlin berniat mengemas barang-barangnya untuk pindah ke Manado, Sulawesi Utara.

Diketahui saat itu Serlin bersama Karim tengah mengurus proses perceraian di Pengadilan Agama Manado.

"Saat saya sementara atur-atur pakaian, saya terkejut dengan adanya senjata api dan amunisi di salah satu lemari," ungkapnya.

Serlin segera melaporkannya ke Polda Gorontalo pada 19 Oktober 2023.

"Setelah mereka olah TKP saya di BAP sampai jam 12 malam di hari itu juga," terangnya.

Setelah itu, Serlin rutin menanyakan tindak lanjut dan proses hukum yang menyeret suaminya tersebut kepada pihak penyidik Polda Gorontalo.

"Suami saya itu juga sudah di BAP tapi sampai sekarang dia masih berkeliaran," tambah Serlin.

Serlin berharap polisi segera mengambil tindakan atas kepemilikan senjata api ilegal, serta penembakan terhadap dirinya.

"Karena itu ditembakkan ke saya, nyawa saya terancam. Jadi saya minta ini secepatnya diproses, karena ini sudah mau sebulan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved