Minggu, 8 Maret 2026

Jatanras

Jumlah Kasus Kejahatan di Kota Gorontalo Meningkat 9 Persen pada 2023

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, penganiayaan menempati posisi teratas dalam daftar kejahatan yang paling banyak ditangan

Tayang:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jumlah Kasus Kejahatan di Kota Gorontalo Meningkat 9 Persen pada 2023
freePIC
Ilustrasi data kasus kejahatan di Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Polresta Gorontalo Kota mencatat sebanyak 655 kasus kejahatan sepanjang tahun 2023. Angka tersebut meningkat 9 persen dibandingkan tahun 2022 yang hanya 597 kasus.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, penganiayaan menempati posisi teratas dalam daftar kejahatan yang paling banyak ditangani, dengan total sebanyak 214 kasus.

"Kasus penganiayaan ini mencakup berbagai situasi, mulai dari konflik domestik hingga kekerasan di ruang publik," kata Ade dalam press rilis yang digelar di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (30/12/2023).

Kasus penganiayaan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu penganiayaan biasa dan penganiayaan berat.

Aniaya biasa yang paling banyak ditangani, yaitu sebanyak 214 kasus. Sedangkan aniaya berat hanya 13 kasus.

Perbedaan antara penganiayaan biasa dan penganiayaan berat terletak pada tingkat keparahannya.

Aniaya biasa biasanya merujuk pada tindakan kekerasan yang menimbulkan cedera fisik atau kerugian kesehatan pada seseorang tanpa adanya unsur-unsur yang ekstrem atau fatal.

Sedangkan, penganiayaan berat merujuk pada tindakan kekerasan yang menyebabkan cedera parah, cacat permanen, atau ancaman serius terhadap jiwa seseorang.

Ade menegaskan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengurangi angka kriminalitas di Kota Gorontalo, terutama pada kasus penganiayaan.

"Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tegasnya.

Berikut sejumlah kasus yang ditangani Polresta Gorontalo Kota sepanjang tahun 2023:

  • Judi 26 kasus
  • Aniaya biasa 214 kasus
  • Pencurian biasa 75 kasus
  • Aniaya berat 13 kasus
  • Curanmor 22 kasus
  • Penipuan 39 kasus
  • Penggelapan 44 kasus
  • KDRT 43 kasus
  • Pengeroyokan 33 kasus
  • Aniaya anak 38 kasus
  • Cabul anak 36 kasus
  • Undang-undang Fidusia 64 kasus
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang 8 kasus
  • Lain-lain 56 kasus.

Dari total keseluruhan kasus tersebut, sebanyak 588 kasus telah ditahapan Restorative Justice.

Sementara, yang sudah masuk tahapan sidik sebanyak 124 kasus dan yang dinyatakan selesai sedikitnya 6 kasus.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved