Kamis, 5 Maret 2026

Imigrasi Gorontalo

WNA Asal India Minta Dideportasi Lagi, Ternyata Istrinya PNS di Gorontalo

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal India yang tidak memiliki izin tinggal di Gorontalo.

Tayang:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto WNA Asal India Minta Dideportasi Lagi, Ternyata Istrinya PNS di Gorontalo
TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
WNA asal India yang diamankan petugas Imigrasi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal India yang tidak memiliki izin tinggal di Gorontalo.

WNA berinsial WR (34) tersebut didapati dalam indekos yang berada di Jalan Bengawan Solo, Kota Gorontalo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, mengatakan WR tiba di Gorontalo dari bandara Soekarno-hatta, Jakarta pada 12 Januari 2023

"Dia datang 12 Januari dari Bandara Soekarno Hatta," ujar Iwan.

Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Imigras Gorontalo Budi Mangantjo, mengatakan WR (34) pernah dideportasi pada 2019.

"Yang bersangkutan (WR) ini pernah dideportase pada 2019," ujar Budi

WR datang kembali ke Kantor Imigrasi untuk meminta kembali dideportasi. Namun hingga hari ini pihak Kedutaan India belum memberi jawaban.

Keluarga WR pun sudah berkomunikasi dengan Kedutaan India. Namun, hasilnya nihil. Kedutaan India tidak akan membantu deportasi WR.

"Ini info yang kami dapatkan dari saudaranya yang ada di India, jadi Kedutaan India yang ada di Indonesia tidak akan membantu," jelasnya.

Kedutaan India tidak ingin membantu lagi sebab WR ini telah tinggal lama di Indonesia tanpa memiliki izin yang sah tinggal di Indonesia sejak Februari hingga Desember 2023

Kata Budi, paspor WR sudah hilang sejak Juni 2023. WR ini telah over stay di Gorontalo sejak 12 Februari 2023.

"Jadi sudah lebih dari 60 hari," ucapnya

Pihaknya akan memindahkan WR ke rumah detensi Imigran Manado atau akan dilakukan pro-justitia.

Lanjut kata Budi, WR mengaku telah menikah siri dengan wanita berinisila E, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gorontalo.

Selama di Gorontalo, WR hanya berada dalam kos tanpa keluar. Kehidupannya dibiayai istrinya. 

"Jadi dia tidak ada kegiatan di luar, jadi tidak dapat info," lanjutnya.

Lalu WR datang ke kantor Imigrasi minta dideportasi dan melaporkan paspornya hilang.

"Dari situ kita tahu bahwa izin yang bersangkutan telah habis dari Februari 2023," tutupnya.

Imigrasi Gorontalo Amankan 13 WNA saat Operasi Jagratara

Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo 

Mereka diamankan saat Operasi Pengawasan Orang Asing Secara Serentak (Jagratara)

Operasi Jagratara digelar dalam rangka pengamanan Natal, Tahun Baru, Pemilu dan Pilkada 2024

Operasi Jagratara berdasarkan surat Kepdirjen Imigrasi Nomor IMI-1433.KP.04.01 Tahun 2023 tanggal 18 desember 2023

Kegiatan dilaksanakan selama dua hari yakni hari pertama di Kota Gorontalo dan hari Kedua di Kabupaten Gorontalo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, mengatakan dari dua hari tersebut dilakukan di lima lokasi yg berbeda.

"Hari pertama kita di Hotel New Melati dan di Hotel Aston. Hari kedua kita di PT Royal Coconut, PT Agro Utama Indonesia, dan di Bandara Djalaluddin," ujarnya dalam konferensi pers.

Dari kelima lokasi tersebut terdapat 13 WNA yang berhasil ditemukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. 

Di Kota Gorontalo, terdapat dua WNA yang berasal dari Kanada, Prancis yang berstatus sebagai turis yang didapati di Hotel New Melati dan di Hotel Aston Gorontalo.

Di Kabupaten Gorontalo,  4 WNA asal China terdiri 2 orang berstatus sebagai Tenaga Kerja di PT Royal Coconut dan 2 WNA di PT Agro Utama Indonesida

Lalu sebanyak tujuh WNA yang diamankan di Bandara Djalaluddin Gorontalo terdiri 5 WNA asal Malaysia, 1 orang WNA asal Slovakia dan 1 turis asal Polandia

"Seluruh WNA itu berstatus sebagai turis," imbuhnya.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved