Berita Kabupaten Gorontalo
BNN Kabupaten Gorontalo Ungkap 1 Kasus Narkotika Sepanjang 2023
Alokasi anggaran Rp 700 juta tahun 2023 diproyeksikan pada 12 kasus dengan status P21, namun tercatat hingga akhir tahun 2023, sudah ada 14 berkas P21
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-BNN-Kabupaten-Gorontalo-Abdul-Karim-Engahu-8899.jpg)
Kabupaten Gorontalo belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang berkenaan dengan pemberantasan dan peredaran Narkoba
Hal itu diungkapkan Romi Saleh Sub koordinator Pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M) BNN Kabupaten Gorontalo, saat melakukan Press Release, Rabu (27/12/2023).
"Sejak 2018 kami usulkan, namun sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjutnya," ungkap Romi.
Romi menyebut bilamana aturan tersebut merupakan amanat dari Permendagri No. 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika.
"Perlu adanya inisiatif dari DPRD maupun Pemkab Gorontalo dalam rangka mereaksikan perdanya. Namun sejauh ini kita masih berupaya mengkoordinasikan hal tersebut," ulasnya.
Romin menjelaskan bahwa BNN telah menyelesaikan program Kampung Bersinar dan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba.
"Tahun ini kita laksanakan Kampung Bersinar di Kelurahan Dutulanaa dan Desa Luhu".
Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba lanjut Romi, juga dilaksanakan di dua lokasi tersebut.
Plt. Kepala BNN Kabupaten Gorontalo Abdul Karim Engahu, menjelaskan jika secara umum seluruh program BNN telah diselesaikan.
Eksekusi dari program-program itu kata Abdul Karim, tak lepas dari maksimalnya serapan dan realisasi anggaran pada sejumlah seksi.
"Hampir secara keseluruhan sudah terealisasi. Adapun yang belum, penyebabnya saya rasa kondisional karena beberapa diantaranya menyesuaikan dengan perkembangan dan fakta lapangan," ulas Abdul Karim di hadapan awak media.
Abdul Karim berharap pada proyeksi program di tahun 2024, BNN Kabupaten Gorontalo akan terus berupaya bekerja dan berkolaborasi dengan seluruh pihak, guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gorontalo.
"Kolaborasi harus ditingkatkan baik dengan BNN Provinsi, Kepolisian, stakeholder di daerah, lebih khusus kepada rekan-rekan media dalam mempublikasikannya kepada masyarakat," pungkasnya.
Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Kasubbag Umum Erma Suryani Karim, Seksi Rehabilitasi Nurlinda Haji Ali dan Penyidik BNN Kabupaten Gorontalo Fikri Rinaldi S Belike