Viral Nasional
Fakta Terbaru Siswi SD di Bandung yang Dijual Lewat Aplikasi Online, Ternyata Kabur dari Rumah
Terkuak fakta terbaru mengenai siswi sekolah dasar (SD) dI Medan. Ternyata korban berinisial KJP (12) kabur dari rumahnya sejak 28 November 2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-Daffa-salah-satu-pelaku-penculikan-bocah-6-SD-inisial-KJ.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Terkuak fakta terbaru mengenai siswi sekolah dasar (SD) di Bandung. Ternyata korban berinisial KJP (12) itu kabur dari rumahnya sejak 28 November 2023.
Kemudian ia menemui AD (19) dan KJP meminta AD membawanya jauh dari rumah.
AD menuruti permintaan itu setelah mendengar alasan KJP ada masalah keluarga.
Pria 19 tahun itu diketahui sering pindah-pindah tempat di Kota Bandung. Selama pertemuan keduanya sempat berhubungan layaknya suami istri.
Setelahnya KJP dijual melalui aplikasi kencan online di mana sekali kencan AD menerima bayaran sebesar Rp 300-500 ribu.
Sementara itu, orang tua KJP mulai khawatir anak mereka tak kunjung pulang.
Sekira pukul 09.30 WIB orang tua KJP lantas menghubungi wali kelas untuk menanyakan perihal anaknya.
Betapa terkejutnya mereka ketika mendengar bahwa KJP tak masuk sekolah.
Orang tua KJP langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pencarian korban dimulai dari pemeriksaan CCTV dan keterangan para saksi.
Remaja wanita tersebut baru ditemukan polisi pada tiga pekan sejak dinyatakan hilang.
KJP baru ditemukan pada 20 Desember atau tiga pekan semenjak dinyatakan hilang oleh keluarganya.
Wanita malang itu berada di apartemen Jalan Ahmad Yani Kota Bandung.
Dari pengakuan korban, polisi mendapatkan informasi di mana KJP dijual oleh pria yang dikenalinya dari media sosial tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku utama ada dua orang. Mereka adalah AD dan DF.
AD mengaku kepada polisi kalau dia mau mengantar pulang KJP tapi keinginannya ditolak.
"Iya (kirim pesan WhatsApp), sama saya sudah mau diantar pulang ke rumahnya, tapi tidak mau," kata AD kepada polisi seperti dikutip dari TribunMedan.
Akibat perbuatannya, AD dan DF disangkakan pasal 81 Jo 76D dan atau 82 Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tenang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.