Viral Nasional
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Anggota Polisi di Bandung, Punya Senjata Api Rakitan
Ujang diketahui memiliki senjata api rakitan. Senjata api itu ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tangkapan-layar-seorang-polisi-dikeroyok-sekelompok-gang-motor.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polisi masih memburu Ujang alias Kampeng (54), salah satu pelaku pengeroyokan anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023).
Ujang diketahui memiliki senjata api rakitan. Senjata api itu ditemukan polisi saat menggeledah rumahnya di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.
"Kebetulan yang memiliki senjata api rakitan ini adalah tersangka yang kabur (Ujang)," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (22/12/2023).
Kusworo mengatakan, pihaknya telah menyebarkan identitas Ujang di seluruh polres di wilayah Polda Jabar dan Mabes Polri.
"Akan kami kirim ke Mabes Polri juga untuk disebar ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia, untuk bisa mengamankan yang bersangkutan," katanya.
Selain Ujang, empat pelaku pengeroyokan lainnya, yakni TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27), telah diamankan pihak kepolisian.
Menurut Kusworo, para tersangka awalnya tidak tahu Bripka Chepy Dwiky, anggota polisi yang menjadi korban pengeroyokan, adalah seorang anggota polisi.
"Setelah jaketnya (korban) dibuka (diketahui menggunakan pakaian polisi), tapi ada satu orang yang terus melakukan pemukulan kepada anggota tersebut," ujar Kusworo.
TS, salah satu tersangka, mengaku memukul bagian wajah Chepy.
"Saya mukul muka, sama bagian kepala pakai helm, awalnya gak tahu dia polisi," kata TS.
AS, pelaku lainnya, juga mengaku turut memukul muka korban.
"Sebelum tahu (korban polisi) saya mukul, sesudah tahu saya lari," ujarnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, Bripka Chepy mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan wajahnya.
Kusworo mengimbau masyarakat yang menjadi korban penganiayaan tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.
"Apabila ada korban lanjutan kami membuka diri. Siapa yang menjadi korban saat kejadian, untuk memberikan informasinya kepada kepolisian," ucapnya. (*)