Berita Nasional

Jumlah Warga Indonesia di Jepang Mencapai 122.028 Orang, Pihak Imigrasi Deteksi Overstay

Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 5 persen di antaranya berstatus overstay (OS) atau tinggal ilegal di Jepang.

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
BliBli
Sejumlah wisatawan di Jepang. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Menurut data dari direktorat jenderal imigrasi Jepang per Desember 2023, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Jepang mencapai 122.028 orang.

Hal ini setara dengan 3,8 persen dari total orang asing yang saat ini berada di Jepang.

"Saat ini ada 122.028 WNI yang berdomisili di Jepang atau sekitar 3,8 persen dari orang asing yang ada di Jepang," kata sumber Tribunnews.com dikutip Sabtu (23/12/2023).

Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 5 persen di antaranya berstatus overstay (OS) atau tinggal ilegal di Jepang.

Pihak kepolisian sedang berkolaborasi untuk mendeteksi dan menangani keberadaan mereka, sekaligus mengurangi tingkat kriminalitas yang dilakukan oleh warga asing di Jepang, terutama yang melibatkan warga Vietnam.

Jumlah warga asing terbanyak di Jepang berasal dari China, mencapai 788.495 orang, disusul oleh warga asing dari Vietnam, Korea, Filipina, Brazil, dan Nepal.

Indonesia menempati peringkat ke-7 dalam jumlah terbanyak.

Sebagian besar warga asing di Jepang memiliki status tinggal tetap atau Permanent Residence (27,3 persen), sedangkan pemagang dan pelajar mencakup 9,5 persen.

Dalam kategori pemagang, ada 12 bidang di Jepang, dan delapan di antaranya telah dibuka untuk pekerja asing, termasuk dari Indonesia.

Bidang keperawatan dan penopang lansia menjadi bidang paling diminati, dengan jumlah pemagang mencapai 76.898 orang per Juni 2023.

Sekitar 6.000 orang dari Indonesia saat ini bekerja di bidang tersebut. Bidang lain yang telah diakses oleh pekerja Indonesia meliputi pembersihan gedung, industri manufaktur, perikanan, pertanian, dan industri makanan dan minuman.

Meskipun demikian, beberapa bidang seperti konstruksi, pembuatan kapal/kelautan, perawatan mobil, dan penerbangan belum dibuka secara resmi untuk pekerja asing, terutama dengan status TG (tokutei ginou).

Pihak imigrasi menyatakan bahwa meskipun bidang-bidang tersebut belum resmi dibuka, beberapa warga Indonesia dengan status lain, seperti permanent resident, mungkin sudah bekerja di sana. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved