Berita Provinsi Gorontalo
527 Orang Menerima Santunan dari Jasa Raharja Gorontalo, Ada 104 Ahli Waris Korban Meninggal
Sebanyak 527 orang menarima santunan dari Jasa Raharja Gorontalo sepanjang 2023.Total uang santunan yang diberikan Jasa Raharja Gorontalo sebanyak Rp.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Kantor-Jasa-Raharja-Gorontalo-Kemal-Karman-Kamaluddin-5555.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak 527 orang menarima santunan dari Jasa Raharja Gorontalo sepanjang 2023
Total uang santunan yang diberikan Jasa Raharja Gorontalo sebanyak Rp. 9.498.808.600.
527 penerima santunan tersebut terdisi atas santunan meninggal dunia sebanyak 104 orang ahli waris dan santunan luka-luka sebanyak 423 orang.
Diketahui, Jasa Raharja merupakan jasa asuransi yang mengelola kecelakaan lalu lintas bagi penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.
Kepala Kantor Jasa Raharja Gorontalo, Kemal Karman Kamaluddin mengatakan mengklaim jasa raharja yang terjadi kecelakaan bagi masyarakat Gorontalo, diwajibkan melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian yaitu unit laka lantas di masing-masing wilayah.
Setelah melaporkan kejadian kecelakaan, pihak jasa raharja sendiri yang akan mendatangi langsung korban kecelakaan tersebut dan unit laka lantas.
"Jadi petugas jasa raharja yang akan menjemput bola ke unit laka maupun ke rumah sakit, untuk memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas," bebernya kepada TribunGorontalo.com, Rabu (20/12/2023) sore hari.
Kemal juga menjelaskan besaran klaim yang akan diberikan kepada korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Untuk besaran klaim bagi korban kecelakaan luka-luka, pihak jasa raharja akan memberikan uang santunan sebesar Rp. 20 juta. Tambahannya, untuk uang santunan P3K Rp 1 juta dan ambulance Rp 500 ribu.
Sementara, untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, besaran klaimnya sebesar Rp 50 juta.
"Klaim asuransi yang kami berikan itu tanpa ada potongan satu rupiah pun dari pihak mana saja," tegasnya.
Adapun waktu proses pencairan uang santunan tersebut tak perlu memakan waktu yang lama.
Untuk waktu proses pencairan bagi korban luka-luka hanya memakan waktu di bawah 14 hari. Sedangkan, pencairan korban yang meninggal dunia hanya dua hari. Namun, khusus di Gorontalo, tak sampai satu hari.
"Kalau untuk korban meninggal dunia dari perusahaan menargetkan selama dua hari. Alhamdulillah di Gorontalo, kami bisa mencapai satu hari pembayaran klaim selama 2023 ini," ucapnya.