Info Teknologi

Sengketa Google Play Store Berakhir Damai dengan Google Setujui Bayar Rp 10 Triliun ke Pemerintah AS

Selain membayar denda besar, perusahaan ini juga setuju untuk menerapkan sejumlah perubahan signifikan terkait penagihan, sideloading, dan pembaruan a

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
freePic
Google Play Store. 

Selain itu, app store pihak ketiga harus memberikan insentif yang cukup untuk menarik perhatian pengembang dan pengguna.

Kesepakatan damai ini membawa dampak besar dalam ekosistem Google Play dan menyuguhkan era baru bagi inovasi dan persaingan yang sehat di dunia aplikasi mobile.

Sebelumnya diberitakan, Google menjadi target gugatan hukum Epic Games. Keputusan gugatan kasus tersebut baru saja diumumkan.

Dengan mengejutkan, juri menyatakan bahwa Play Store milik Google merupakan monopoli ilegal. Hal itu meski Android mendukung keberadaan toko aplikasi pihak ketiga.

Kasus ini ternyata menjadi kemenangan bagi tim hukum Epic karena selama persidangan, rahasia kesepakatan tertutup Google terungkap di hadapan juri.

Meskipun Android dibangun dengan semangat keterbukaan, sesuatu yang terungkap adalah, Google ternyata bersedia membayar miliaran dolar untuk mencegah pengembang besar membangun toko aplikasi pihak ketiga. 

Komunikasi internal dari Google mengonfirmasi bahwa para eksekutif meyakini upaya tersebut akan meredam pertumbuhan toko aplikasi alternatif, termasuk toko yang diancamkan oleh Epic untuk dibangunnya.

Sebagai contoh, seorang pekerja Google menyombongkan dirinya berhasil membujuk Riot Games untuk mundur dari rencananya memiliki toko aplikasi sendiri dengan menawarkan bantuan pemasaran senilai $10 juta.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved