Berita Provinsi Gorontalo
Gorontalo Minerals dan Pemprov Kalah Gugatan di PN Gorontalo soal Izin WPR di Tambang Bone Bolango
PT Gorontalo Minerals (GM) dan Pemprov Gorontalo kalah dalam gugatan yang diajukan (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Jamper) di Pengad
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/151122-PT-GM-1.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - PT Gorontalo Minerals (GM) dan Pemprov Gorontalo kalah dalam gugatan yang diajukan (LSM) Jaringan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (Jamper) di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo
Gugatan yang diajukan LSM Jamper Zainudin Hasiru melalui kuasa hukumnya, Romi Pakaya 15 Februari 2023
Perkara nomor 16 / Pdt.g /2023/PN.Gto ini mengalami beberapa sidang dan mediasi akhirnya diputuskan hakim PN Gorontalo pada 7 Desember 2023
LSM Jamper menggugat pemerintah provinsi Gorontalo sebagai tergugat I dan PT Gorontalo Minerals sebagai tergugat II.
Humas Pengadilan Negeri Gorontalo Bayu Lesmana Taruna mengakui adanya putusan PN Gorontalo terkait gugatan LSM Jamper ke Pemprov dan PT Gorontalo Minerals tersebut.
"Benar perkara nomor 16 / Pdt.g /2023/PN.Gto telah diputus pada 7 Desember 2023 kemarin," ungkap Bayu, Rabu (20/12/2023).
Adapun hal yang termaktub dalam amar putusan itu berisi 6 poin utama. "Pada intinya menolak eksepsi para tergugat dan para turut tergugat," terang Bayu.
Majelsi Hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian, menyatakan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo (termasuk perbuatan hukum terdahulu) telah menyalahi ketentuan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
"Pemprov Gorontalo telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) dengan memberikan pertimbangan dan atau rekomendasi yang bertentangan dengan Pasal 3 huruf e dan huruf f serta Pasal 24 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara," katanya
Katanya, masyarakat yang melakukan penambangan sejak tahun 1991 adalah pihak yang berhak mendapatkan Izin WPR.
Sebelumnya penggugat telah mengajukan surat gugatan tanggal 14 Februari 2023 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gorontalo pada 15 Februari 2023 dalam Register Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Gto.
Objek yang menjadi sengketa adalah wiilayah pertambangan yang dikelola oleh masyarakat sebelum terbitnya konsesi PT Gorontalo Minerals di Suwawa Bone Bolango
"Wilayah pertambangan itu telah di explorasi oleh masyarakat dan dimanfaatkan sebagai penyangga kehidupan masyarakat tempatan," jelas Bayu mengenai isi gugatan.
IUP dan atau IUPK dan atau Kontrak Karya PT Gorontalo Minerals dinilai telah merampas hak-hak masyarakat Penambang di Kabupaten Bone Bolango.
Kuasa hukum PT Gorontalo Minerals, Lukman Ismail, mengakui adanya putusan tersebut Namun menurutnya, hal tersebut masih akan terus diupayakan dengan melakukan proses hukum lain.
"14 hari pasca hasil tersebut, kita masih akan melakukan upaya banding," jawabannya kepada TribunGorontalo.com
Profil PT Gorontalo Minerals, Tambang Batu Hitam Milik Bumi Resources
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRM) saat ini memiliki 80 persen saham di PT Gorontalo Minerals (GM). Sisanya 20 persen saham dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Gorontalo Minerals memiliki hak Kontrak Karya atas konsesi pertambangan seluas 24.995 hektar yang terletak di Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo, Sulawesi, Indonesia).
Gorontalo Minerals saat ini sedang melakukan pekerjaan eksplorasi di lokasi Sungai Mak dan Cabang Kiri dan telah melaporkan Estimasi Sumber Daya JORC sebesar 392 juta Ton (0,49 persen Cu dan 0,43 g/t Au) dari Situs Sungai Mak, Cabang Kiri, Kayu Bulan, dan Motomboto. .
Izin Konstruksi & Produksi GM telah disetujui pada bulan Februari 2019 untuk masa konstruksi 3 tahun dan masa produksi 30 tahun (sampai tahun 2052).
Sejarah Singkat:
November 2017 : Izin Konstruksi dan Produksi Citra Palu Minerals telah disetujui pada November 2017 dengan masa konstruksi 3 tahun dan masa produksi 30 tahun (sampai 2050).
Desember 2017 : Izin Produksi Mineral Dairi Prima telah disetujui pada Desember 2017 selama 30 tahun masa produksi (sampai 2047).
September 2018 : Menjual 51 persen Dairi Prima Mineral (seng & timbal) ke NFC China seharga 198 juta dolar AS ke deleverage neraca, untuk mengembangkan proyek seng Dairi.
Februari 2019 : Izin Konstruksi dan Produksi Gorontalo Minerals disetujui pada Februari 2019 untuk Masa konstruksi 3 tahun dan masa produksi 30 tahun (hingga 2052).
Desember 2019 : Citra Palu Minerals menyelesaikan pembangunan pabrik pengolahan (500 ton bijih/kapasitas hari) dan memulai komisioning proyek (tanpa tes beban & beban, uji coba produksi) di lokasi tambang emas Poboya (Palu, Sulawesi).
Februari 2020 : BRMS memproduksi emas pertamanya dari pabrik pengolahan bijih emas (500 tpd) di Poboya, Palu.
April 2021 : BRMS berhasil menyelesaikan proses Rights Issue pertama dengan menerbitkan 22.900.002.546 saham dan menghimpun dana sebesar Rp 1,6 triliun (106 juta dolar). Hasil rights issue tersebut digunakan untuk mengebor beberapa prospek emas senilai 23 juta dolar di Poboya, Palu (Sulawesi).
48 juta dolar untuk membangun pabrik pengolahan bijih emas baru dengan kapasitas 4.000 ton bijih per hari di Poboya, Palu. 5,25 juta dolar untuk mengebor beberapa prospek emas di Motomboto, Gorontalo (Sulawesi).
29 juta dolar untuk pembayaran tagihan Perusahaan dan anak perusahaan kepada Bumi Resources (BUMI).
Januari 2022 : BRMS berhasil menyelesaikan proses rights issue pertama dengan menerbitkan 23.630.673.398 saham dan menghimpun dana sebesar Rp 1,65 triliun (111 juta dolar).
Hasil rights issue tersebut digunakan sebesar 24 juta untuk kegiatan pengeboran di beberapa prospek emas di Motomboto, Gorontalo.
29 juta dolar untuk membangun jalan angkut infrastruktur jalan tambang (panjang 30 kilometer dengan lebar 12 meter) dari pelabuhan Tombolilato ke lokasi tambang Gorontalo.
21 juta untuk membangun fasilitas pendukung untuk proyek pertambangan (pembuangan limbah, kolam sedimen, power supply, base camp. dll).
10 juta dolar untuk membangun fasilitas pengelolaan tailing. 3 juta untuk pengadaan alat berat.
PT Bumi Resources Minerals Tbk. (“BRM”) adalah Perusahaan pertambangan multi mineral yang beroperasi di Indonesia. BRM didirikan di Indonesia dan mengoperasikan beragam portofolio mineral termasuk tembaga, emas, seng, dan timah.
Mengingat permintaan komoditas yang kuat, BRM memberikan kesempatan unik untuk menjadi bagian dari perusahaan mineral yang beragam.
Manajemen kami memiliki pengalaman bisnis yang baik dalam pengembangan sumber daya dan kegiatan operasi.
BRMS telah tercatat di Bursa Efek Indonesia sejak tahun 2010.
Saat ini Perseroan memiliki portofolio aset pertambangan mineral yang terdiversifikasi melalui Entitas Anak, Citra Palu Minerals, Gorontalo Minerals, Dairi Prima Mineral dan Linge Mineral Resources.
BRM berusaha untuk memberikan hasil positif dan menambah nilai bagi para pemangku kepentingannya dengan memonetisasi cadangannya menjadi produksi komersial.
PT Bumi Resources Minerals Tbk berlokasi di Bakrie Tower, 10th Floor. Kompleks Rasuna Epicentrum Jalan HR Rasuna Said, Kuningan. Jakarta Selatan 12940.