Pilpres 2024

Daftar Gaya Foto yang Dilarang Dilakukan ASN Jelang Pemilu 2024, Jari Peace hingga Hati ala Korea

Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya tertentu selama masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Editor: Nandaocta
Sumber: Kompas.id
Ilustrasi Tempat pemungutan suara (TPS). Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya tertentu selama masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. 

9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

Baca juga: Jokowi Angkat Bicara soal PPATK Temukan Adanya Sumber Dana Ilegal untuk Kampanye Pemilu 2024

Pelanggaran Kode Etik ASN selama Masa Kampanye Pemilu 2024.

Untuk pelanggaran kode etik ini, sanksinya adalah sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon pemilu

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilu

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

4. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon pemilu

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:

- Bakal calon pemilu

- Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik/menggunakan latar belakang foto terkait partai politik/bakal calon

- Alat peraga terkait partai politik/bakal calon pemilu

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon pemilu

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon pemilu, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Baca juga: Pemerintah Utah Digugat Terkait Batasan Penggunaan Aplikasi untuk Anak-anak

Pelanggaran Disiplin selama Masa Kampanye Pemilu 2024:

Untuk pelanggaran disiplin ini, ASN yang melanggar aturan ini akan mendapat hukuman disiplin berat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved