Pilpres 2024
Daftar Gaya Foto yang Dilarang Dilakukan ASN Jelang Pemilu 2024, Jari Peace hingga Hati ala Korea
Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya tertentu selama masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto dengan gaya tertentu selama masa kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Larangan gaya foto ini dilakukan mengingat ASN diharuskan bersikap netral dan tidak boleh terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh.
Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Sehingga, ASN dilarang menggunakan gaya tertentu saat berfoto atau berpose yang mencerminkan simbol atau atribut partai politik.
Baca juga: Siap Mudik Nataru? Simak Jadwal Kapal Pelni Jakarta-Surabaya Akhir Desember 2023, Tanpa Transit
Baca juga: UPDATE Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-664: Dana AS Hanya Cukup untuk Satu Paket Bantuan Lagi
ASN yang tidak mematuhi aturan ini akan dianggap melanggar disiplin ASN.
Selengkapnya, simak sembilan gaya foto yang dilarang digunakan oleh ASN di bawah ini.

1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat
4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)
6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)
PDI Perjuangan Menilai Janggal Putusan PTUN Tolak Gugatan Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Cium Adanya Kejanggalan pada Putusan PTUN soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka |
![]() |
---|
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan dari PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Jadi Cawapres |
![]() |
---|
MPR: Pelatikan Prabowo-Gibran Sangat Sulit untuk Dapat Dijegal |
![]() |
---|
Sengketa Pileg di Provinsi Papua Tengah, KPU Disorot MK Karena Tak Bawa Bukti Formulir C Hasil Ikat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.