Berita Bone Bolango
Kapolres Bone Bolango Sebut Caleg Kampanye di Masjid Berpotensi Dipidana
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menegaskan bahwa seorang caleg yang kampanye di masjid berpotensi untuk dipidana
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kapolres-Bone-Bolango-Akbp-Muhammad-Alli-8888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menegaskan seorang caleg yang kampanye di masjid berpotensi untuk dipidana sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Alli, saat pihaknya melakukan pengamanan di masa kampanye saat ini, satu kasus yang telah didapati oleh Bawaslu Bone Bolango.
Kasus tersebut yaitu terdapat seorang caleg yang diduga melakukan kampanye di satu masjid Desa Alale. Caleg itu memberikan uang kepada masyarakat yang hadir saat itu.
"Kemarin ada satu temuan dari Bawaslu, sementara masih dalam klarifikasi untuk segera ditindaklanjuti dan akan kita lakukan penindakan terkait dengan temuan tersebut," ujar Alli saat ditemui di Mapolres Bone Bolango, Senin (18/12/2023) siang hari.
Ia menegaskan, bahwa temuan dari Bawaslu Bone Bolango itu akan tetap diproses, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tetap akan diproses, sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya tegas.
Alli mengatakan, pihaknya akan melihat dan mencermati terlebih dahulu bagaimana proses yang berada di Bawaslu.
Saat ini, pihak Bawaslu sementara melakukan klarifikasi terhadap caleg yang melakukan kampanye tersebut.
Bawaslu melakukan selama 14 hari dari waktu kejadian. Begitupun, waktu klarifikasi dari pihak kepolisian.
"Proses dari Bawaslu yaitu 14 hari, begitu juga di Polres. Karena kita ini berbicara Sentra Gakkumdu," ucapnya.
Alli juga menjelaskan selama proses masa kampanye di Bone Bolango, pihaknya telah menurunkan sebanyak 212 personel.
Ratusan personel tersebut telah diterjunkan ke berbagai titik yang dilihat dari jadwal masing-masing Parpol menggelar kampanye di Bone Bolango.
"Alhamdulillah sampai detik ini, untuk pengamanan kampanye berjalan lancar, dan kondusif," pungkasnya.
Diberitakan, seorang Calon Caleg di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo diduga lakukan pelanggaran kampanye.
Pelanggaran yang dilakukan seorang caleg dengan melakukan kampanye di masjid Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.