Jumat, 13 Maret 2026

Berita Kabupaten Gorontalo

Dishub Kabupaten Gorontalo Sebut Belum Ada Perbup Retribusi Parkir di Pasar Modern Limboto

Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo masih menunggu hasil keputusan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Modern Limboto.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Dishub Kabupaten Gorontalo Sebut Belum Ada Perbup Retribusi Parkir di Pasar Modern Limboto
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo.  Romi Kalulu,  

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo masih menunggu hasil keputusan pengelolaan retribusi parkir di Pasar Modern Limboto.

Capaian retribusi parkir oleh Dishub Kabupaten Gorontalo  70 persen, dari total target Rp 60 juta. 

Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Gorontalo Romi Alulu mengatakan besaran capaian retribusi itu diperoleh dari retribusi parkir khusus di Transit Car dan Food Court Limboto.

Sisanya berasal dari parkir umum tepian jalan, salah satunya adalah parkir di sekitar Pasar Moderen Limboto. 

Saat ini, ada lima sumber penerimaan retribusi yang diamanatkan kepada Dishub Kabupaten Gorontalo

Kelima tertibusi itu yakni, retribusi parkir umum, parkir khusus, retribusi terminal, retribusi izin trayek, dan retribusi pengujian kendaraan. 

"Namun tahun depan hanya sisa dua retribusi saja, yaitu parkir umum dan khusus," ungkapnya saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (15/12/2023). 

Romi menyebut tiga di antaranya telah dihilangkan berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 UU tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Padahal kata Romi, retribusi pengujian kendaraan sangat potensial. 

"Pendapatan dari situ bisa bisa sampai Rp 600-700 juta," terang Romi. 

"Tahun ini target dishub sebesar Rp 980 juta, dan baru terealisasi sekitar 54 persennya,"tambahnya.

Dengan berlakunya UU itu di tahun 2024, pengujian kendaraan telah menjadi layanan umum dan digratiskan. 

"Sumber pendapatan sisa dua saja. Dan untuk pengelolaan retribusi parkir di Pasar Moderen Limboto, kami masih menunggu hasil, apakah Dishub atau Disperindag yang mengelola," pungkas Romi. 

Meski diketuai Disperindag akan mengosongkan pedagang kali lima di samping pasar moderen, Romi mengaku pihaknya akan tetap memungut retribusi. 

"Karena berdasarkan aturan, beberapa jalan di dekat Pasar Moderen Limboto itu menjadi wilayah kami (Dishub)," tandasnya.

Kadis Perindag Bantah Isu Sengketa Lahan Parkir di Pasar Modern Limboto Gorontalo

Kepala Disperindag Kabupaten Gorontalo, Victor Asiku
Kepala Disperindag Kabupaten Gorontalo, Victor Asiku (TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gorontalo Victor Asiku, menjelaskan masalah lahan parkir di Pasar Moderen Limboto.

Dirinya menyebut membanta isu sengketa lahan parkir di Pasar Modern limboto,

"Itu tidak benar, dan saya tegaskan sejauh ini kami belum menerapkan pungutan parkir," terangnya kepada TribunGorontalo.com, Selasa (12/12/2023).

Victor menyebut proses pengerjaan Pasar Modern Limboto masih sementara pada tahap penataan halaman.

"Kita masih sementara rampungkan halaman pasar, sehingga belum ada ketentuan untuk memungut parkir," tambahnya.

Lebih lanjut, Victor menjelaskan Disperindag tidak terlibat masalah lahan dengan pihak manapun.

"Pasar saja belum selesai halaman parkirnya, bagaimana sampai bermasalah," ujarnya 

"Adapun untuk area jualan di pinggir dari Pasar Modern, bukan kita yang kelola," tambah Victor.

Terkait adanya petugas memungut retribusi parkir, Katanya bukan tanggungjawab Disperindag

"Yang jelas itu bukan kami yang kelola, dan diluar tanggung jawab kami," tegasnya. 

Pantauan TribunGorontalo.com, area di luar Pasar Moderen Limboto, terpantau beberapa lahan parkir di lokasi tersebut

Ada pula beberapa alat kontruksi bangunan sementara beroperasi di halaman pasar.

Dua petugas dari Dishub Kabupaten terlihat yang sementara memungut tarif retribusi parkir.

Parkiran yang sementara beroperasi di luar dari Pasar Moderen Limboto 

Rebutan Lahan Parkir

Sebelumnya, Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gorontalo Hamzah Kaida, mengaku pengelolaan retribusi parkir belum dapat dimaksimalkan

Pasalnya Hamzah menuturkan dari banyaknya kendaraan yang masuk area pasar, hanya beberapa yang punya inisiatif membayar.

"Saya juga tidak bisa paksa mereka untuk bayar," ujar Hamzah pada Kamis (30/11/2023).

Hamzah menyebut retribusi parkir yang dikelola oleh dishub adalah area luar dari bangunan Pasar Modern Limboto.

"Karena di dalam masih sementara tahap pengerjaan," kata Hamzah.

Hamzah bersama 3 rekannya bertugas menerima pembayaran retribusi parkir di Pasar Moderen Limboto.

Adapun tarif yang dikenakan untuk kendaraan motor dan bentor adalah Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 3.000.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Gorontalo No. 1 Tahun 2017 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum.

Meski kecil, Hamzah mengaku beberapa pengendara enggan membayarkannya.

"Mungkin mereka (pendengara) sudah bayar parkir di dalam,".

Di dalam pasar, berjejer beberapa area parkir yang tarifnya juga sama seperti yang dijelaskan Hamzah, yakni sebesar Rp 2.000 - 3.000.

Sehingga terjadi tumpang tindih antara tukang parkir di dalam pasar dengan petugas Dishub.

Bahkan sebelumnya lanjut Hamzah, antara tukang parkir dan petugas Dishub sempat berselisih.

Hal itu membuat Hamzah dan rekan-rekan merasa was-was.

Hamzah mengaku tukang parkir dalam pasar juga menyetor ke pihak Dishub.

Dalam seminggu, Hamzah menjelaskan dirinya bertugas pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.

Pendapatan setiap harinya hanya Rp 100 - 150 ribu, hasil itu kemudian desetoroannya ke Dishub Kabupaten Gorontalo.

"Padahal jika kita lihat banyak yang keluar tapi tidak bayar," timpalnya sambil tertawa.

Dirinya berharap pekerjaan halaman dalam di Pasar Modern Limboto segera dirampungkan.

"Jika itu sudah rampung, mungkin bisa diatur dan ditata kembali pengelolaannya," tandasnya. 

Dieketahui, Pasar Moderen Limboto dibagi menjadi dua bagian.  Pertama adalah gedung tiga lantai yang dibangun dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Kedua adalah area luar yang dikhususkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bagi pedagang sayur-sayuran dan daging.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved