Pemilu di Gorontalo

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS di Provinsi Gorontalo, Cek Cara Daftarnya

Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah menjelaskan terkait proses pendaftar dan syarat menjadi anggota KPPS Goro

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
KPU Provinsi Gorontalo
Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah menjelaskan terkait proses pendaftar dan syarat menjadi anggota KPPS Gorontalo.   

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gorontalo resmi dibuka pada Senin (11/12/2023).

Pembukaan untuk anggota KPPS ini secara serentak dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Di Gorontalo, hingga saat ini sementara berlangsung dan telah mencapai tahapan tes kesehatan.

Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah mengatakan, bahwa saat ini tahapan penerimaan anggota KPPS sudah ditahap tes kesehatan.

Terkait dengan pendafataran KPPS Pemilu 2024, kata Opan, terdapat beberapa perbedaan persyaratan dibanding dengan pemilu sebelumnya.

Perbedaannya yaitu, persyaratan kesehatan, batas umur, hingga gaji bagi anggota KPPS yang akan bertugas di tempat pemungutan suara di masing-masing kabupaten kota.

Opan Hamzah kkkkk
Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah menjelaskan terkait proses pendaftar dan syarat menjadi anggota KPPS Gorontalo

Untuk syarat kesehatan tahun ini, calon pendaftar diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan lebih dulu.

"Kalau pemilu sebelumnya kan hanya KIR Dokter, nah untuk tahun ini harus di tes kesehatannya, seperti gula, kolestrol, dan darah tinggi," ujar Opan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (15/12/2023) siang hari.

Kemudian untuk persyaratan batasan umur pada Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hanya anggota KPPS yang berumur 17 - 55 tahun.

Penerapan batas usia maksimal hanya sampai 55 tahun itu, salah satu alasannya adalah untuk mencegah terulang kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Opan mengatakan, bahwa pendaftaran calon anggota KPPS di Gorontalo akan berakhir di tanggal 20 Desember mendatang.

Saat ini, pihaknya telah mencatatkan jumlah pendaftar yang telah mengambil formulir dan telah dilakukan tes kesehatan telah mencapai 90 persen.

Dari total jumlah pendaftar itu, terdapat kendala yang dialami oleh pihak KPU dalam melakukan pendataan.

Kendala yang dimaksud adalah pihaknya menemukan beberapa pendaftar melebihi kuota di kelurahan maupun desa sebagai tempat pemungutan suara.

"Para calon pendaftar itu ada yang berlebihan di satu desa, ada juga yang kekurangan di satu desa," imbuhnya.

Untuk TPS yang mengalami kekurangan anggota KPPS, pihak KPU akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan, LSM, dinas terkait hingga lembaga pemasyarakatan dan menempatkan mereka untuk menjadi anggota KPPS.

Adapun jumlah total TPS yang berada di Gorontalo sebanyak 3.539 dan akan diisi oleh anggota KPPS sebanyak 7 orang di masing-masing TPS.

"Jadi jika ditotalkan untuk anggota KPPS yang akan kami terima pada Pemilu 2024 ini sebanyak 24.773 anggota," pungkasnya.

Berikut syarat dan cara daftar untuk jadi anggota KPPS di Gorontalo:

- Warga negara Indonesia (WNI);

- Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun, dan tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


Cara Daftar KPPS Pemilu 2024

Untuk menjadi petugas KPPS, calon pendaftar diwajibkan melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi.

Sementara, untuk penerimaan pendaftaran anggota KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan atau desa di kabupaten kota.

Pendaftar anggota KPPS akan diseleksi oleh pihak PPS untuk ditetapkan sebagai petugas KPPS di tiap KPU kabupaten kota.

Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

-Mengisi Formulir Pendaftaran (telah disediakan).

- Mengisi Surat Pernyataan (telah disediakan).

- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas/Rumah Sakit.

- Foto Copy KTP-El.

- Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir pihak berwenang.


Jadwal Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023.

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023.

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11 - 22 Desember 2023.

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23 - 25 Desember 2023.

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23 - 28 Desember 2023.

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29 - 30 Desember 2023.

- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024.

- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024.

- Masa Kerja KPPS: 25 Januari - 25 Februari 2024.

Gaji KPPS

Gaji anggota dan ketua KPPS naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500 ribu, kini di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.

Gaji ketua KPPS: Rp1.200.000

Gaji anggota KPPS: Rp1.100.000


 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved