Pemilu di Gorontalo

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS di Provinsi Gorontalo, Cek Cara Daftarnya

Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah menjelaskan terkait proses pendaftar dan syarat menjadi anggota KPPS Goro

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
KPU Provinsi Gorontalo
Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah menjelaskan terkait proses pendaftar dan syarat menjadi anggota KPPS Gorontalo.   

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Gorontalo resmi dibuka pada Senin (11/12/2023).

Pembukaan untuk anggota KPPS ini secara serentak dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Di Gorontalo, hingga saat ini sementara berlangsung dan telah mencapai tahapan tes kesehatan.

Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah mengatakan, bahwa saat ini tahapan penerimaan anggota KPPS sudah ditahap tes kesehatan.

Terkait dengan pendafataran KPPS Pemilu 2024, kata Opan, terdapat beberapa perbedaan persyaratan dibanding dengan pemilu sebelumnya.

Perbedaannya yaitu, persyaratan kesehatan, batas umur, hingga gaji bagi anggota KPPS yang akan bertugas di tempat pemungutan suara di masing-masing kabupaten kota.

Opan Hamzah kkkkk
Kepala Divisi SDM Parmas dan Sosialisasi KPU Provinsi Gorontalo, Opan Hamzah menjelaskan terkait proses pendaftar dan syarat menjadi anggota KPPS Gorontalo

Untuk syarat kesehatan tahun ini, calon pendaftar diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan lebih dulu.

"Kalau pemilu sebelumnya kan hanya KIR Dokter, nah untuk tahun ini harus di tes kesehatannya, seperti gula, kolestrol, dan darah tinggi," ujar Opan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (15/12/2023) siang hari.

Kemudian untuk persyaratan batasan umur pada Pemilu 2024, KPU telah menetapkan hanya anggota KPPS yang berumur 17 - 55 tahun.

Penerapan batas usia maksimal hanya sampai 55 tahun itu, salah satu alasannya adalah untuk mencegah terulang kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Lebih lanjut, Opan mengatakan, bahwa pendaftaran calon anggota KPPS di Gorontalo akan berakhir di tanggal 20 Desember mendatang.

Saat ini, pihaknya telah mencatatkan jumlah pendaftar yang telah mengambil formulir dan telah dilakukan tes kesehatan telah mencapai 90 persen.

Dari total jumlah pendaftar itu, terdapat kendala yang dialami oleh pihak KPU dalam melakukan pendataan.

Kendala yang dimaksud adalah pihaknya menemukan beberapa pendaftar melebihi kuota di kelurahan maupun desa sebagai tempat pemungutan suara.

"Para calon pendaftar itu ada yang berlebihan di satu desa, ada juga yang kekurangan di satu desa," imbuhnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved