Berita Islami

Hati-hati Gunakan Media Sosial, Ini 8 Etika Pasangan Suami Istri Menurut Imam Al-Ghazali

Media sosial memberikan kemudahan bagi seseorang bertemu keluarga, sahabat, hingga kerabat jauh.

Editor: Fadri Kidjab
Afif Ramdhasuma/ Unsplash
Ilustrasi pasangan suami istri 

KDRT adalah tindakan yang harus dilaporkan pada pihak berwajib. 

Pada keadaan dan kondisi tertentu, istri mungkin saja takut untuk melaporkan suami yang melakukan KDRT, maka dalam hal ini media sosial dapat menjadi jalan untuk mencegah tindakan KDRT yang mengancam korban dan ini bukanlah aib yang mesti disembunyikan seorang istri. 

2. Tidak membuka celah perselingkuhan dengan lawan jenis 

Perselingkuhan dengan lawan jenis banyak terjadi dengan berbagai motif, salah satunya adalah dengan banyak interaksi dalam satu waktu dan tempat sehingga obrolan-obrolan di luar pekerjaan dan bersifat personal saling diceritakan hingga akhirnya kenyamanan tercipta di antara keduanya. 

Saat ini, interaksi manusia tentu tidak terbatas bertemu secara tatap muka, akan tetapi media sosial membuat komunikasi setiap orang lebih mudah tanpa harus bertemu. 

Celah perselingkuhan dengan media sosial dapat terjadi bagi pasangan yang menciptakan celah, membukanya atau menerima godaan dari lawan jenisnya. 

Dalam hadits, menggoda lawan jenis yang sudah berpasangan biasa disebut dengan takhbib, dan Rasulullah saw melarang perilaku seperti ini sebab akan menghancurkan rumah tangga.  

Selain itu, takhbib juga muncul dalam bentuk memberi perhatian lebih kepada lawan jenis yang sudah memiliki pasangan, menyebut-nyebut kekurangan pasangan orang lain agar dirinya mau diselingkuhi atau benci terhadap pasangannya, dan lain sejenisnya. 

Rasulullah saw bersabda:

ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ 

Artinya, “Bukan golongan kami, seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud). 

Atau boleh jadi sebaliknya, ada sosok perempuan yang menggoda suami orang lain, atau menjelek-jelekkan istrinya, sehingga si suami tidak lagi respek dan mencintai istrinya sebagaimana sebelumnya. 

3. Menjaga kehormatan pasangan dan keluarga 

Di media sosial hendaknya suami menjaga kehormatan istrinya, begitupun sebaliknya, istri menjaga kehormatan suami. 

Praktiknya adalah keduanya saling menjaga diri supaya tidak berbuat senonoh, semisal melakukan tindakan hate speech sehingga orang-orang di media sosial mencap buruk dirinya sekaligus keluarganya. 

Baca juga: Baca Adab-adab Hari Jumat Ini agar Ibadah Jadi Sempurna

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved