Breaking News

Berita Viral

Panca Darmansyah si Pembunuh 4 Anak Kandung di Kontrakan Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Entah apa yang ada di benak Panca Darmansyah sampai ia tega membunuh keempat anak kandungnya.

Editor: Fadri Kidjab
Tribunnews.com
Sosok Panca Darmansyah sengaja membunuh keempat anaknya di kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Entah apa yang ada di benak Panca Darmansyah sampai ia tega membunuh keempat anak kandungnya.

Mirisnya, Panca sengaja membekap mulut anak-anaknya secara bergantian mulai dari paling bungsu, yakni AS (1), lalu A (3), S (4), dan terakhir VA (6).

Usai menghabisi nyawa anak-anaknya, Panca tak meninggalkan rumah. Ia bahkan mencoba bunuh diri dengan tidak makan dan minum selama empat hari.

Pria berusia 41 tahun itu tidur serumah dengan keempat jasad anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Menurut penjelasan Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya sempat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Lalu setelah merenggut nyawa keempat anaknya, Panca menyayat pisau dapur ke pergelangan tangannya pada Minggu (01/12/2023).

"Setelah itu yang bersangkutan beraktivitas hanya seputar rumah baik ke kamar mandi ataupun ke kamar lainnya," kata Yossi kepada Tribunnews.com, Senin (11/12/2023).

Lalu, dengan lengan yang masih berdarah, Panca juga membuat tulisan di lantai sebagaimana yang ditemukan saat proses olah TKP dilakukan polisi.

Tak hanya itu, ia sempat membuat video kegiatannya usai membunuh korban.

Kemudian Panca meminta tolong kepada tetangganya untuk dibelikan makan dan minum.

"Hal itu karena yang bersangkutan merasa lapar karena dari hari Minggu sampai Rabu yang bersangkutan tidak makan dan tidak minum dan melakukan upaya bunuh diri," jelas Yossi.

Baca juga: Keseringan Nonton Film Dewasa, Pria Ancam Bunuh Ibu Kandung jika Tidak Beri Uang Sewa PSK

Ditetapkan sebagai Tersangka

Usai Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan gelar perkara, Panca Darmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap empat anaknya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, penetapan tersangka terhadap Panca pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Bintoro mengatakan pihaknya kini masih mendalami motif pembunuhan oleh Panca.

"Masih didalami. Untuk saat ini kami masih bekerja," katanya.

Dia menyebut Panca dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

Menurut Bintoro, Panca terancam hukuman pidana seumur hidup, atau hukuman mati.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved