Pemkot Gorontalo
Wali Kota Gorontalo Marten Taha Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 65 ke Pemangku Keagamaan
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, menyosialisasikan terkait putusan mahkamah kinstitusi No 65/PU-XXI/2023 kepada para pemangku keagamaa
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Gorontalo-Marten-Taha-888999900.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, sosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi No 65/PU-XXI/2023 kepada para pemangku keagamaan di Kota Gorontalo.
Sosialisasi tersebut disampaikan Marten di hadapan tokoh agama dan pengurus rumah ibadah yang digelar KPU Kota Gorontalo di Grand Palace Convention Center (GPCC) Kota Gorontalo, Senin (11/12/2023).
Wali Kota Gorontalo hanya menyampaikan garis besar apa yang perlu dilakukan oleh para pemangku keagamaan itu dalam menghadapi Pemilu 2024.
"Saat ini kita sudah memasuki masa kampanye, yang telah dimulai pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024 mendatang," ungkap Marten di awal sambutannya.
Baca juga: Viral di FB Gorontalo, Seorang Pelatih Taekwondo cum ASN Aniaya Anak Remaja
Menurut Marten, dengan adanya masa kampanye tersebut, para pemangku kepentingan keagamaan di Kota Gorontalo, perlu mengetahui terkait aturan dan larangan yang telah ditetapkan. Baik itu tentang undang-undang yang berlaku hingga peraturan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita harus tahu dan paham. Agar kita tidak akan terlibat atau dilibatkan jika ada pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh Partai Politik maupun Caleg ataupun Capres," jelasnya.
Bagi Marten, pelaksanaan kampanye merupakan tahapan yang sangat penting bagi penyelenggaraan Pemilu dan juga salah satu titik tahapan yang mengingatkan suatu kerawanan.
"Di masa kampanye ini yang paling banyak orang saling menghujat dan menjatuhkan serta ada juga black campaign, nah ini yang sering terjadi," imbuhnya tegas.
Baca juga: Seorang Polisi Diduga Aniaya Mahasiswa Gorontalo
Kantanya, Pemkot Gorontalo telah menggandeng pihak KPU dan Bawaslu untuk meletakkan peraturan dan larangan tersebut di tempat yang sesuai. Agar hal-hal yang tak diinginkan itu tidak terjadi di masyarakat, terutama kepada para pemangku kepentingan agama di Kota Gorontalo.
Selain itu, Marten pula menjelaskan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang dipasang di sepanjang jalanan Kota Gorontalo.
Wali Kota Gorontalo terkait pemasangan APK, terdapat tiga titik jalan yang dilarang untuk pemasangan baliho saat masa kampanye.
Jalan tersebut meliputi Jalan Jhon Ario Katili, Jendral Sudirman, dan Nani Wartabone (Ex Pandjaitan).
"Terkait pemasangan baliho ini, kami sudah mengeluarkan aturan. Bahwa ada tempat-tempat yang tidak boleh dipasang baliho, terutam yang berada di jalan utama, kecuali billboard atau bando yang memang sudah tersedia," imbuhnya tegas. (ADV)