Selasa, 10 Maret 2026

Jika Terbukti Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri hanya Bisa Diminta Mundur, Bukan Dipecat

Harus diketahui, bahwa pegawai KPK bisa saja dipecat oleh ketua. Sementara ketua jika bersalah, tidak bisa dipecat. 

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jika Terbukti Langgar Etik, Ketua KPK Firli Bahuri hanya Bisa Diminta Mundur, Bukan Dipecat
TribunGorontalo.com
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Apabila nanti dianggap melanggar etik, sanksi terberat yang bisa diterima Firli Bahuri hanya diminta mengundurkan diri dari KPK, bukan pemecatan. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Ketua Nonaktif KPK, Firli Bahuri akan diminta mundur dari jabatannya jika ternyata ditemukan bersalah. 

Hanya itu sanksi yang bisa diterapkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kepada Firli. 

"Kenapa enggak diberhentikan? Kewenangan dewas tidak bisa memberhentikan pimpinan, karena itu seperti kemarin (pemberhentian) sementara oleh keppres (keputusan presiden), oleh presiden, undang-undangnya begitu ya, dari dulu seperti itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (11/12/2023).

Harus diketahui, bahwa pegawai KPK bisa saja dipecat oleh ketua. Sementara ketua jika bersalah, tidak bisa dipecat. 

Jabatannya adalah hasil mekanisme politis yang penunjukannya dilakukan oleh DPR, sehingga pencopotannya pun harus presiden. 

"Kalau pegawai KPK terbukti (langgar etik) maka kemudian dilanjutkan dengan disiplin. Disiplin itu hukuman terberat istilahnya diberhentikan itu untuk pegawai, jadi selain pimpinan tentunya ini kan sudah jabatan politik yang memilih itu kan DPR dan bukan yang memilih KPK sendiri," terang Ali.

"Nah itu yang harus dibedakan gitu secara substansi konteks filosofi saja sudah berbeda di sana gitu. Karena pimpinan itu hanya sanksi etik yang diberikan dan pemberhentiannya hanya presiden, maka tadi sanksi tertingginya adalah diminta untuk mengundurkan diri itu sudah sanksi yang paling berat," imbuhnya.

Adapun Dewas KPK akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli mulai Kamis, 14 Desember mendatang. 

Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali di akhir pekan.

"Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli. 

Tumpak memerinci pihaknya telah memeriksa total 33 saksi, termasuk Firli Bahuri.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan yang menjerat Firli.

Tumpak menyatakan pihaknya bakal menggelar sidang dugaan etik terkait pertemuan Firli dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo; adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN, termasuk utangnya; dan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved