Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Nasional

Dewan Pers Nilai Revisi Kedua UU ITE Masih Berpotensi Mengkriminalisasi Jurnalis

Revisi ini masih berpotensi menghadirkan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Dewan Pers Nilai Revisi Kedua UU ITE Masih Berpotensi Mengkriminalisasi Jurnalis
freepic
Revisi UU ITE masih berpotensi mengancam kebebasan pers jurnalis. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- DPR RI dan Pemerintah menyetujui revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 6 Desember 2023.

Revisi ini masih berpotensi menghadirkan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Sebab, dalam revisinya masih ditemukan pasal-pasal yang dianggap sebagai ancaman terhadap kemerdekaan pers, tanpa memberikan perubahan signifikan.

Pasal-pasal yang menjadi fokus perhatian meliputi Pasal 27A yang berkaitan dengan distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang mengandung tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ancaman lainnya muncul dari Pasal 28 ayat (1) dan (2), yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong serta SARA dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini dapat mengakibatkan hukuman penjara selama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.

Pasal-pasal yang mengatur penyebaran kebencian dan penghinaan ini menciptakan keterkaitan dengan haatzaai artikelen dalam KUHP, dengan tambahan penguatan dari KUHP baru sebagai produk hukum nasional.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menolak penerapan pasal-pasal tersebut, revisi kedua UU ITE tetap mengancam pers, terutama dalam melibatkan kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa.

Dewan Pers mengkritisi revisi ini, menyatakan bahwa pasal-pasal UU ITE seharusnya tidak dapat diterapkan terhadap produk pers yang diatur dengan jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meskipun telah ada Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa pemberitaan di internet oleh institusi pers yang sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak tunduk pada UU ITE, namun norma hukum yang mendukung pedoman tersebut dapat membuka celah penafsiran yang dapat merugikan kemerdekaan pers.

Dalam proses legislasi revisi kedua UU ITE, Dewan Pers menilai kurangnya transparansi dan keterbukaan untuk melibatkan partisipasi publik secara luas.

Tidak adanya seriusitas dari lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022 menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan kewajiban tersebut. Naskah revisi yang sulit diperoleh juga menjadi sorotan.

Dewan Pers mengajak masyarakat dan komunitas pers untuk mengkritisi revisi kedua UU ITE ini.

Mereka menyerukan seluruh komunitas pers dan pihak yang berpotensi terdampak untuk mengambil langkah konkret guna mencegah kriminalisasi pers yang dapat diakibatkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved