Ade Armando Blunder
Ade Armando Ditegur PSI Gara-gara Pernyataan Politik Dinasti di DI Yogyakarta, Juga Akan Ada Sanksi
Grace menyayangkan pernyataan Ade Armando yang menyinggung politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-Dewan-Pembina-Grace-Natalie_TribunnewsReza-Deni.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengungkapkan bahwa PSI menegur Ade Armando.
Grace menyayangkan pernyataan Ade Armando yang menyinggung politik dinasti di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Sekali lagi kami menyayangkan dan memberikan teguran kepada Ade Armando," ujarnya di Jember, Jawa Timur, Senin (4/12/2023).
Menurut Grace, tidak hanya teguran yang dilayangkan. Pihaknya juga sedang mempertimbangkan sanksi untuk Ade Armando.
Terungkap, ini bukan pertam kali Ade Armando blunder dan harus diberi sanksi oleh PSI.
"Sedang kita rapatkan (pemberian sanksi), tapi teguran keras sudah diberikan kepada Ade Armando dan beliau langsung membuat pernyataan maaf," jelasnya.
Adapun pernyataan Ade Armando ini menyebabkan Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (PAMAN USMAN) mendatangi Kantor DPW PSI DIY, Senin (4/12/2023).
Mereka berorasi di depan kantor DPW PSI DIY dengan didahului kirab andong dan dikawal bregodo prajurit Kraton Yogyakarta.
Massa mengecam keras pernyataan Ade Armando sebagai tindakan yang tidak memiliki dasar sejarah dan hukum serta memanipulasi fakta-fakta hukum terkait kedudukan Keistimewaan DIY.
Seorang koordinator aksi, Widihasto, mengatakan video Ade Armando dinilai menyesatkan.
Sebab, menurutnya, apa yang disampaikan Ade terkait posisi Gubernur dijabat oleh Sri Sultan HB X tanpa Pemilu sebagai pelanggaran konstitusi dan praktik politik dinasti adalah penistaan terhadap sejarah DIY.
"Ade Armando sama sekali tidak memahami bahwa konstitusi UUD 1945 bersifat lex spesialis."
"Keistimewaan DIY yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah keniscayaan konstitusi dari Pasal 18 b ayat 1 UUD 1945 dimana Negara menjamin satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa berdasarkan hak asal usul sebelum RI berdiri," jelasnya, Senin, dilansir TribunJogja.com.
Sebelumnya diketahui, Ade Armando sebagai kader PSI lagi-lagi membuat pernyataan blunder.
Ade Armando menyebut UU Keistimewaan Yogyakarta inkonstitusional lantaran pemilihan Gubernur DIY berdasarkan pada garis keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono.(*)