Sabtu, 7 Maret 2026

Berita Kota Gorontalo

Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Terancam Tak Selesai, Dana PEN Bakal Dikembalikan

Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo yang didanai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terancam tak selesai sehingga dana PEN bakal dikembalikan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo Terancam Tak Selesai, Dana PEN Bakal Dikembalikan
TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
Tampak pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa-Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Proyek Kanal Tanggidaa Provinsi Gorontalo yang didanai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terancam tak selesai sehingga dana PEN bakal dikembalikan. 

Proyek Kanal Tanggidaa yang membentang di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto Kota Gorontalo itu hingga saat ini belum memasuki final.

Awalnya proyek ini dimulai masa Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer pada 9 Januari 2022 lalu.

Proyek Kanal Tanggidaa mulai dikerjakan ulang sejak 18 Mei 2023.

Artinya, sudah setahun lebih sejak dimulai pengerjaanya oleh saat itu belum juga selesai.

Tampak pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa-Gorontalo. 888
Tampak pengerjaan proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo. Foto beberapa waktu lalu

Menurut Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Kanal Tanggidaa tersebut merupakan proyek dana PEN yang ditangani oleh pihak pekerjaan umum (PU).

Untuk proyek yang ditangani oleh PU yang menggunakan dana PEN. Ada tiga proyek. Yaitu Kanal Banjir Tanggidaa, Peningkatan Jalan Taluditi Wonggarasi dan Rekonstrusi Jalan Jhon Ario Katili.

"Kalau untuk kanal Tanggidaa ini salah satunya yang belum selesai, dan yang lainnya sudah rampung," ungkap Sukril saat ditemui di kantornya, Jumat (1/12/2023).

Katanya, untuk proyek yang ditangani dinas PU dengan menggunakan dana PEN ini nilai pagunya sebesar Rp 120 Miliar dengan kontrak Rp. 115 Miliar.

Kata Sukril, untuk pengerjaan proyek dengan menggunakan dana PEN tersebut harus diselesaikan tahun ini 2023.

"Kalau tidak selesai, sisa dana yang ada harus dikembalikan ke PTSMI," imbuhnya tegas.

Sukril juga menjelaskan, terkait mekanisme proses pembayaran dana PEN tersebut.

Pihaknya telah membayarkan dana PEN itu sejak 2022, dan untuk batas pembayarannya sampai dengan 2030 mendatang.

"Setiap tahun itu kami bayarkan dan itu bervariasi. Kan istilahnya ada pembayaran pokok dan bunga, dan itu langsung dipotong di dana transfer," pungkasnya. 

Sekadar informasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Gorontalo telah berhasil menyelesaikan proses tender pekerjaan konstruksi Kanal Tanggidaa dengan kode lelang 5851018.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved