Rabu, 11 Maret 2026

Pemilu 2024

Kampanye Pemilu 2024 di Ruang Digital, KPU Hanya Izinkan 20 Akun per Sosmed

Aturan ini berlaku untuk semua tingkatan, mulai dari calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, hingga calon preside

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kampanye Pemilu 2024 di Ruang Digital, KPU Hanya Izinkan 20 Akun per Sosmed
free
Kampanye pemilu di ruang digital. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Peserta Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan 20 akun sosial media per sosial media, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, YouTube, atau lainnya.

Aturan ini berlaku untuk semua tingkatan, mulai dari calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI, hingga calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan, mengatakan aturan ini dibuat untuk memastikan kampanye yang dilakukan di ruang digital dilaksanakan secara tertib dan adil.

“Agar ada keadilan dalam hal penyebarluasan visi misi melalui platform digital,” kata Firman.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan akun sosial media oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Aktivitas kampanye harus bisa diatur, olehnya setiap media sosial caleg harus terdaftar di KPU Pohuwato, agar hal-hal seperti pembajakan akun bisa dihindari,” ujar Firman.

Untuk mendaftarkan akun sosial media, peserta pemilu dapat melakukannya secara online melalui laman resmi KPU.

Peserta pemilu harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah bukti kepemilikan akun sosial media yang akan digunakan.

Akun sosial media yang terdaftar hanya boleh digunakan untuk melakukan kampanye.

Selain itu, akun sosial media yang tidak terdaftar tidak boleh digunakan untuk melakukan kampanye.

“Akun sosial media yang diizinkan melakukan kampanye itu hanya akun media sosial dari peserta pemilu atau pelaksana kampanye. Di luar dari itu ya itu memang tidak bisa (berkampanye). Dilarang!" tukasnya.

KPU akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kampanye di ruang maya.

Apabila ditemukan pelanggaran, KPU akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan ini mulai berlaku pada 28 November 2023, yaitu hari pertama masa kampanye Pemilu 2024. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved