Pemilu di Gorontalo
Ada 3 Baliho Caleg Dipasang di Jalan Dilarang Pemasangan APK, KPU Gorontalo Sebut Sesuai Aturan
Ketiga baliho caleg terpasang foto Rusli Habibie Calon DPR RI, Ida Syaidah Calon DPR RI, dan Dewi Sartika Hemeto Calon DPD RI.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Beberapa-baliho-yang-terpampang-di-Jalan-Nani-Wartabone-Kota-Gorontalo-8888.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Terdapat tiga baliho calon legislatif (Caleg) yang terpasang di jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Pantauan TribunGorontalo.com, ketiga baliho caleg tersebut memasang balihonya di papan billboard yang memang sudah tersedia di Jalan Nani Wartabone (Ex Pandjaitan), Kamis (30/11/2023).
Ketiga baliho caleg terpasang foto Rusli Habibie Calon DPR RI, Ida Syaidah Calon DPR RI, dan Dewi Sartika Hemeto Calon DPD RI.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Fadli Thaib, mengatakan bahwa terdapat tiga jalan utama di Kota Gorontalo yang dilarang untuk pemasangan APK.
Ketiga jalan itu yakni Jalan Nani Wartabone, Jendral Sudirman, dan Jhon Ario Katili (Ex Andalas).
Namun, terkait tiga baliho caleg tersebut, Fadli mengatakan, bahwa pemasangan itu tidak melanggar aturan yang ditetapkan dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi tiga jalan itu yang menurut surat edaran wali kota, bahwa yang bisa dipasang itu cuman terhadap papan reklame atau billboard yang ada di situ," ungkap Fadli melalui sambungan telepon.
Artinya, larangan pemasangan APK di jalan itu hanya yang memasang di bahu-bahu maupun pinggiran jalan, serta di tempat yang merusak estetika pemandangan dari jalan tersebut.
Selain itu, Fadli juga menegaskan, bahwa tiga jalan yang dilarang untuk pemasangan APK itu guna memastikan peraturan dan keamanan lingkungan.
"Kami meminta kepada seluruh peserta pemilu, khususnya Caleg dan Parpol, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk larangan pemasangan APK di tiga jalan tersebut," imbuhnya tegas.
Diketahui, larangan pemasangan APK di tiga jalur tersebut, diatur sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU Gorontalo yang berdasarkan peraturan dan surat edaran Wali Kota Gorontalo.
Adapun alasan kenapa jalan tersebut tidak bisa dipasang APK, kata Fadli, karena mengganggu nilai estetika dan etika di jalan tersebut.
"Alasan ini bukan mengacu pada PKPU, melainkan dari peraturan wali kota dan dikuatkan dengan surat edaran wali kota terkait itu," jelasnya.
KPU Kota Gorontalo juga berharap, adanya kerjasama dari seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Demi terciptanya lingkungan yang tertata rapi dan nyaman selama masa kampanye pemilu berlangsung. (*)