Sabtu, 2 Mei 2026

Pemilu di Gorontalo

KPU Gorontalo Perbolehkan Kampus Jadi Lokasi Kampanye, Begini Syaratnya

Peserta pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto KPU Gorontalo Perbolehkan Kampus Jadi Lokasi Kampanye, Begini Syaratnya
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Ali Bilondatu 

TRBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Peserta pemilu dapat menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sebagai lokasi kampanye.

Hal itu deberkan oleh Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Ali Bilondatu saat diwawancarai oleh TribunGorontalo.com, Senin (29/11/2023).

Agustina menyebut jika hal tersebut diperbolehkan dengan mengacu pada PKPU No. 20 tahun 2023 atas perubahan PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu.

"Iyah diizinkan namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh partai politik (parpol) peserta pemilu," terangnya.

Adapun persyaratannya lanjut Agustina, adalah tetap mengacu pada dasar hukum yang sama, yakni PKUP No. 20 tahun 2023.

Memang pada dasarnya tempat pendidikan dilarang untuk dijadikan lokasi kampanye. Namun, menurut Agustina teman pendidikan yang diizinkan hanyalah universitas, sekolah tinggi, institut, politeknik, akademi dan akademi komunitas.

Hal-hal tersebut lanjut Agustina adalah panduan bagi peserta pemilu dalam melakukan kampanyenya menggunakan fasilitas pendidikan.

Agustina juga menjelaskan, pada praktiknya kampanye menggunakan sembilan metode.

"Kalau kita melihat PKUP No. 15, memang ada sembilan metode kampanye, yang umum digunakan," pungkasnya.

Berikut merupakan syarat dan ketentuan pelaksanaan kampanye yang menggunakan tempat pendidikan.

- Telah mendapat izin dari penanggungjawab tempat

- Dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan

- Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye 

- Tempat pendidikan tidak terganggu fungsi dan peruntukannya

- Tidak melibatkan anak

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved