Pembakaran di Kantor Bupati Pohuwato
BREAKING NEWS : 9 Jaksa Penuntut Umum Kawal Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo
kepolisian akhirnya sudah menyerahkan berkas dan tersangka perkara perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada September
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM - Sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan mengawal jalannya kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Diketahui, kepolisian akhirnya sudah menyerahkan berkas dan tersangka perkara perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang terjadi pada September lalu
Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo telah melimpahka para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pekan lalu
Kasi Intelijen Kejari Kota Gorontalo Ricardo menuturkan 35 tersangka telah melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.
"Atas pengrusakan tersebut, Pemkab Pohuwato mengalami kerugian senilai Rp 12 miliar," ungkap Ricardo, Senin (27/11/2023).
Menurut laporan, ada sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang mengawal jalannya kasus ini.
Adapun ke-35 tersangka ini turut serta didampingi oleh penasehat hukumnya Salahudin Pakaya.
"Penerimaan barang bukti dan para tersangka juga berlangsung aman dan kondusif," tandasnya.
Sembilan jaksa tersebut yakni :
- Hendi Arifin, SH
- Krisna Pramono,SH
- Bastian Subuh, SH,MH
- Sofian Hadi, SH,MH
- Nanang Ibrahim, SH
- Ismu Armanda, SH,MH
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pembakaran-Kantor-Bupati-Pohuwato-8889.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.