Pembakaran di Kantor Bupati Pohuwato

BREAKING NEWS : 9 Jaksa Penuntut Umum Kawal Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo

kepolisian akhirnya sudah menyerahkan berkas dan tersangka perkara perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo pada September

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
Kejari Gorontalo
Sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang mengawal jalannya kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan mengawal jalannya kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Diketahui, kepolisian akhirnya sudah menyerahkan berkas dan tersangka perkara perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo yang terjadi pada September lalu

Direktorat Reskrim Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo telah melimpahka  para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo pekan lalu

Kasi Intelijen Kejari Kota Gorontalo Ricardo menuturkan 35 tersangka telah melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.

"Atas pengrusakan tersebut, Pemkab Pohuwato mengalami kerugian senilai Rp 12 miliar," ungkap Ricardo, Senin (27/11/2023).

Menurut laporan, ada sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang mengawal jalannya kasus ini.

Adapun ke-35 tersangka ini turut serta didampingi oleh penasehat hukumnya Salahudin Pakaya.

"Penerimaan barang bukti dan para tersangka juga berlangsung aman dan kondusif," tandasnya.

Sembilan jaksa tersebut yakni :

- Hendi Arifin, SH

- Krisna Pramono,SH

- Bastian Subuh, SH,MH

- Sofian Hadi, SH,MH

- Nanang Ibrahim, SH

- Ismu Armanda, SH,MH

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved