Pembakaran di Kantor Bupati Pohuwato

35 Tersangka Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Segera Disidang, Ini Respons Keluarga

Santi Jakatara (31) Anak tersangka Haris Jakatara (52) yang masih tidak percaya dengan kasus yang menimpa ayahnya.

Penulis: Rahman Halid | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/RAHMAN HALID
Santi Jakatara (31) Anak Haris Jakatara (52) tersangka kasus pembakaran Kantor Bupati Pohuwato yang masih tidak percaya dengan kasus yang menimpa ayahnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM - 35 tersangka kasus pembakaran kantor Bupati di Pohuwato sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo

Santi Jakatara (31) Anak tersangka Haris Jakatara (52) yang masih tidak percaya dengan kasus yang menimpa ayahnya.

Pasalnya, pria asal Desa Marisa Selatan itu merupakan korban salah tangkap saat insiden kericuhan itu terjadi. 

Ungkap Santi,  kalau saat itu ayahnya hanya ingin mengambil upah jagung miliknya yang berada di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa.

Dirinya melihat kerusuhan yang terjadi di depan Polres Pohuwato, merasa Arjun sapaan Haris, kaget tak sempat lagi melakukan pembelaan apalagi perlawanan saat diseret petugas dari depan Kampus Universitas Pohuwato menuju Mapolres Pohuwato. 

Kata Yanti, keluarga baru mengetahui ayahnya ditangkap polisi saat video yang memperlihatkan para tersangka kericuhan demo 21 September kemarin beredar di media sosial.

Keluarga pun syok melihat kondisi sang Ayah diborgol dan sudah berlumuran darah. 

Santi Jakatara menceritakan kondisi ayahnya saat balik jendela ruangan Polres. Saat itu proses pemeriksaan yang membuatnya mengakui perbuatan yang sama sekali tak dilakukanya. 

Kelurga Arjun Jakatara pun masih belum tahu kelanjutan dari kasus yang disangkakan kepada Arjun. Berbagai upaya pun dilakukan agar Arjun bisa kembali di tengah-tengah keluarga, belum juga membuahkan hasil. 

"Saat mendengar para tersangka telah di Kejaksaan Negeri Kota, saya hanya menunggu informasi lanjutannya saja. Kami keluarga hanya berdoa yang terbaik untuk ayah saya, minimal mendapat keringanan dari kasus yang disangkakan kepadanya," tutupnya kepada tribungorontalo.com, Senin (27/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja 9999
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja mengatakan 35 tersangka telah berlanjut di tahap pelimpahan ke kejaksaan telah melalui proses hukum yang jelas dan teratur.

"Saat ini kita hanya menunggu proses yang berlanjut pak, karena semua itu melalui Proses hukum yang adil dan jelas," ungkapnya

Sebelumnya, ungkap Faisal, tersangka 20 orang memang berada dari Polres Pohuwato sebelum dilimpahkan ke Polda Gorontalo bersama 15 tahanan lainnya yang telah berada di Polda sebelumnya.

"15 orang memang berada di Polres Pohuwato dari 100 lebih saksi yang kita periksa waktu itu dan ditetapkan 35 orang total dari jumlah keseluruhan," ujarnya.

Daftar 35 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato Gorontalo

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved