PDAM Bone Bolango
3 Tersangka Korupsi PDAM Bone Bolango Segera Diajukan ke Pengadilan, Kini Ditahan di Lapas Gorontalo
Tiga tersangka korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango segera diajukan ke pengadilan.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/tersangka-PDAM-Bone-Bolango-99900.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango - Tiga tersangka korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bone Bolango segera diajukan ke pengadilan.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus PDAM Bone Bolango atas kasus korupsi program hibah air minum perkotaan, Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR) ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang M Djafar mengatakan proses tahap dua tersebut telah dilakukan pada pekan lalu.
“Iya sudah Tahap 2, pada Senin Kemarin,” kata Dadang pada TribunGorontalo.com 27/11/2023.
Pihaknya belum menanggapi dimungkinkan akan ada penambahan tersangka pada kasus Korupsi PDAM sejak 2018 hingga 2021.
Ketiga tersangka yang diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum di antaranya Mantan Direktur PDAM Bone Bolango yakni berinisial YL.
Selain itu dua lainya yaitu HH diketahui merupakan direktur salah satu perusahaan penyedia di Kabupaten Bone Bolango dan MHR adalah eks pegawai perusahaan konsultan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa saat dikonfirmasi mengatakan juga membenarkan telah menerima proses tahap dua.
“Memang benar pada pekan kemarin JPU Kejari Bone Bolango telah menerima berkas perkara dugaan korupsi PDAM Bone Bolango,”karta Santo pada TribunGorontalo 27/11/2023
Otomatis saat ini ketiga tersangka tersebut telah resmi menjadi tahanan JPU Kejari Bone Bolango.
“Selama 20 hari kepada ketiga tersangka telah menjadi tahanan kejari dan kita titipkan sementara di Lapas Kelas II Kota Gorontalo,” ujarnya.
Pihaknya pun mengatakan jaksa yang akan mengawal kasus tersebut merupakan jaksa gabungan dari Kejati Gorontalo dan Kejari Bone Bolango.
“JPU ini ada tim gabungan dari Kejari Bone Bolango dan Kejati Gorontalo, kami pun masih menunggu proses penyusunan rendak setelah itu dilimpahkan ke pengadilan” pungkas Santo
Santo pun mengatakan kasus korupsi tersebut membuat rugi negara dengan berdasar pada perhitungan BPKP perwakilan provinsi gorontalo sejumlah Rp 24,3 Miliar.
Para tersangka pun di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU NO 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 - 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minum 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)