Menunggak Pajak Kendaraan Akan Dilarang Beli BBM di SPBU
Hal tersebut akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik.
TRIBUNGORONTALO.COM – Pengendara yang tercatat menunggak bayar pajak kendaraan akan dilarang beli Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal tersebut akan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik.
Katanya, seluruh kendaraan di wilayah itu yang menunggak pajak, akan dilarang mengisi BBM di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Ini menurutnya sebagai konsekuensi bagi pengendara. Harus bisa menerima kata dia.
“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” ucap Dedi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/11/2023).
Bapenda Jabar mencatat, dari sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta saja yang aktif.
Dari total angka tersebut, ada 10,6 juta pemilik kendaraan yang membayar pajak dengan taat, sedangkan sisanya masih menunggak.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan Bapenda agar warga mau membayar pajak kendaraan adalah dengan membuka program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB), seperti yang dilakukan pada 3 Juli lalu hingga 31 Agustus 2023 lalu.
Tak hanya di Jabar, sanksi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) juga diterapkan oleh sejumlah provinsi di Indonesia.
Misalnya saja, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pemprov setempat secara spesifik akan melarang penunggak pajak kendaraan untuk mengisi BBM di SPBU.
Sementara itu, Pemprov Lampung memilih cara yang lebih ekstrem, yakni akan mengumumkan pengendara penunggak pajak lewat pengeras suara atau speaker SPBU.
Provinsi di ujung Pulau Sumatera itu juga berencana bekerja sama dengan SPBU untuk melarang pengendara mengisi BBM sebelum melunasi kewajiban pajak.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/352023_polisi-Gorontalo_kendaraan.jpg)