Pilpres 2024

Jokowi Beri Kelonggaran bagi Pejabat yang Ingin Maju Pilpres: Tidak Perlu Mundur

Dalam aturan yang baru, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) tidak perlu mu

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Presiden Jokowi didampingi Menlu RI Retno Marsudi dan Menhan Prabowo Subianto saat melepas Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina, Sabtu 4 November 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kelonggaran bagi pejabat yang ingin maju sebagai calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres).

Dalam aturan yang baru, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) tidak perlu mundur dari jabatannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Sebelumnya, pejabat negara yang dicalonkan sebagai Capres atau Cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, aturan baru tersebut membuat pejabat negara, seperti menteri, gubernur, bupati, walikota, dan pimpinan lembaga negara, dapat tetap menjabat sambil melakukan kampanye.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden," bunyi pasal 18 ayat 1a.

Sementara itu bagi Aparatur sipil negara, TNI, Polisi, karyawan atau pejabat BUMN dan BUMD harus mengundurkan diri apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden. Mereka yang mengundurkan diri tidak dapat aktif kembali apabila pelaksana Pemilu selesai.

Sementara itu dalam pasal 28A, Menteri dan pejabat setingkat Menteri yang dicalonkan sebagai Capres atau Cawapres mengajukan permintaan persetujuan kepada Presiden. Presiden paling lambat memberikan persetujuan 15 hari sejak pengajuan dilakukan.

Surat persetujuan Presiden tersebut diberikan kepada KPU sebagai syarat pencalonan."Dalam hal Presiden belum memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) persetujuan dianggap tidak diberikan," bunyi pasal 28 ayat 3.

Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023 dan diundangkan pada hari yang sama. Aturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved