DPRD Provinsi Gorontalo

DPRD Provinsi Gorontalo Kunjungi Kantor KPI di Jakarta

DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat di Jakarta

Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Aldi Ponge
Humas DPRD Provinsi Gorontalo
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat menyambangi Kantor KPI RI, Jakarta 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPI Pusat di Jakarta

Diketahui, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengeluarkan produk berupa Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) mengenai Pengawasan yabg dilakukan dalam konteks pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu. Terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta Pemilu di Indonesia di dalam PKPI Kampanye. 

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Gorontalo Awaludin Pauweni mengatakan pertemuan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Gorontalo dengan KPI pusat adalah untuk membahas beberapa hal yang bersifat krusial termasuk pembahasan PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran.

“Pertemuan ini menjadi wadah untuk membahas hal-hal krusial, termasuk tentang Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran,” ujarnya.

Lanjut kata Awaludin, informasi dan arahan yang didapat dari KPI Pusat nantinya akan sangat penting bagi anggota dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

“Informasi dan arahan yang kami terima hari ini sangat penting bagi kami, baik sebagai anggota DPRD, maupun sebagai calon anggota legislative (caleg)," lanjutnya.

Kata Awaludin, sesuai dengan arahan KPI Pusat, langkah yang akan diambil oleh DPRD Provinsi Gorontalo seusai dari pertemuan tersebut adalah dengan membangun koordinasi dan kolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo untuk membuat deklarasi damai.

“Melalui kolaborasi ini, diharapkan suara bersama lembaga penyiaran, DPRD, dan KPI dapat menciptakan lingkungan yang kondusif selama periode Pemilu," imbuhnya.

Perwakilan KPI RI, Mohammad Reza saat diwawancarai juga menyoroti pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh seluruh lembaga penyiaran di Gorontalo.

Menurut Reza, di Gorontalo terdapat 29 lembaga penyiaran yang masih membutuhkan pengawasan dan pemantauan yang serius dalam memastikan ketaatan mereka terhadap aturan proses penyiaran.

Pemantauan yang akan dilakukan akan menggunakan alat berupa alat pemantau yang akan memantau pelanggaran yang dibuat melalui alat pemantau tersebut.

“Sementara untuk melakukan pemantauan ini, diperlukan alat pemantau. Pengawasan pelanggaran dan semacamnya hanya dapat dibuktikan melalui alat pemantauan itu.” terang Mohamad Reza. 

Lanjut kata Reza, jika alat pantau tersebut tidak tersedia, KPID Gorontalo khususnya tidak dapat mengawasi lembaga penyiaran yang ada.

“Kalau tidak ada alat pemantau, bagaimana KPID dapat mengawasi lembaga-lembaga penyiaran.” tambahnya.

 KPI RI melalui Mohammad Reza akan berencana mengirim surat ke beberapa daerah di Indonesia yang belum memiliki alat pemantau termasuk Gorontalo.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved