Bawaslu Kota Gorontalo

Bawaslu Kota Gorontalo Ungkap Ada 3 Titik Rawan Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo, mengungkapkan tiga titik rawan terjadi persoalan dalam perhelatan kampanye pemilu 2024

Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/RAFIQATUL HINELO
Sejumlah pejabat daerah TNI Polri hadir dalam apel siaga persiapan tahapan kampanye pemilu 2024, Kamis (23/11/2023) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gorontalo, mengungkapkan tiga titik rawan terjadi persoalan dalam perhelatan kampanye pemilu 2024 di Kota Gorontalo.

Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Taib, menyampaikan tiga titik rawan dalam pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) di Kota Gorontalo.

“Beberapa titik rawan yang harus difokuskan pengawas pemilu di lapangan yakni, kampanye di luar jadwal, keterlibatan aparat pemerintah, serta money politik,” sebut Sukrin kepada awak media, seusai kegiatan Apel Siaga Persiapan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, Kamis (23/11/2023).

Sukrin menegaskan bahwa tiga hal tersebut yang menjadi persoalan klasik dalam setiap perhelatan kampanye pemilu di Kota Gorontalo.

“Kampanye di luar jadwal, itu ada sanksi pidana. Kemudian keterlibatan aparat pemerintah, baik ASN maupun Pejabat Pemerintah, bisa terjadi dalam dua hal seperti, program pemerintahan yang dipolitisasi, dan keterlibatan langsung dari ASN atau Pejabat Pemerintah itu sendiri,” terangnya.

Ditanyai tentang potensi persoalan kampanye hitam (black campaign) dalam perhelatan pemilu di Kota Gorontalo, Sukrin menjawab hal itu tidak menjadi persoalan signifikan.

“Kalau kampanye hitam, tidak terlalu. Saya yakin, Partai Politik (Parpol) akan menjaga itu,” katanya

Ada UU ITE, sambung Sukrin, yang akan menjerat teman-teman yang membuat konten atau materi kampanye yang bersifat menghina atau mengejek.

Sukrin sekali lagi menegaskan bahwa, tiga lokus utama pengawasan perhelatan pemilu di Kota Gorontalo adalah seperti yang ia sebutkan.

“Kalau di Kota Gorontalo ini, lokus pengawasan kami ada di tiga titik rawan tadi,” imbuhnya.

Sementara terkait aturan penggunaan Alat Peraga Kampanye (APK), kata Sukrin, pihak mereka telah melakukan penertiban.

Dia mengaku memang di lapangan masih ada yang kembali memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye.

“Kami sudah menertibkan APK. Jadi sudah dipastikan itu sudah APS. Kalau APS, kami tidak tertibkan, kecuali diatur lain oleh Peraturan Wali Kota (Perwako). Untuk saat ini, kami lihat hanya ada beberapa titik yang sudah dipasang kembali, tapi masih ada satu dua yang ada unsur kampanyenya,” kata Sukrin.

Sukrin mengatakan, Bawaslu telah menindaklanjuti persoalan APS ini dengan mengirimkan surat resmi kepada beberapa parpol, berupa saran perbaikan yang harus ditindak lanjuti oleh parpol.

Terakhir, Sukrin mengimbau kepada setiap parpol dan peserta pemilu, untuk melaksanakan kampanye dengan baik, benar, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved