UMP Gorontalo

Tanggapan Warga Soal UMP Gorontalo 2024 Naik Rp 35.750

Tanggapan masyarakat terkait Upah Minum Provinsi (UMP) Gorontalo yang resmi ditetapkan naik Rp 35.750 atau 1,19 persen.

|
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/RAFIQATUL HINELO
Firman, Manager Pengelola Store Ace Hardware Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Tanggapan masyarakat terkait Upah Minum Provinsi (UMP) Gorontalo yang resmi ditetapkan naik Rp 35.750 atau 1,19 persen.

Pemerintah Provinsi Gorontalo telah resmi menetapkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp 3.025.100 dari UMP sebelumnya Rp 2.989.350. Artinya naik 1,19 persen, atau ketambahan Rp 35.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu mengkonfirmasi bahwa penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2021 tertanggal November 2023.

Ditanyai TribunGorontalo.com terkait penetapan UMP Gorontalo tersebut, masyarakat turut memberikan tanggapannya.

"Kami mengira yang akan disetujui yang 15 persen itu, tapi ternyata yang ditetapkan hanya naik 1,19 persen sesuai informasi yang dirilis," kata Fitran, seoarang Karyawan Swasta, bidang Promosi.

Menurut Fitran, sudah seharusnya naik. Sebab, harga kebutuhan pokok saat ini juga mengalami kenaikan.

"Namun ini terlalu sedikit naiknya, sebab tahun kemarin naiknya yang saya tahu hingga Rp 100 ribu, sekarang hanya Rp 35 ribu, tapi berharap naik 15 persen juga sebenarnya itu terlalu besar," tambahnya.

Fitran sendiri, mengaku di tempat kerjanya sudah diberlakukan pengupahan sesuai UMP. Bahkan, ia mengatakan bahwa karyawan juga mendapat insentif.

Tanggapan yang sama juga disampaikan dari Karyawan Ace Hardware Gorontalo, Linda.

"Menurut saya, selaku pekerja atau buruh, kenaikan UMP ini terlalu sedikit," ucap Linda.

Kalau di tempat saya bekerja, sambung Linda, sudah di atas UMP. Bahkan sering mendapat insentif.

Hal tersebut dibenarkan oleh Manager Pengelola Store Ace Hardware Gorontalo, Firman.

"Standar UMP kita gak akan ngaruh dengan kebijakan Perusahaan yang ada di Karyawan ini. Karena untuk penetapan upah sesuai SOP Pemerintah, kami sudah aman. Bahkan di atas dari itu," terang Firman.

Rocky Liyanto, Owner PT. Rejeki Mitra Sejahtera mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapat surat edaran resmi terkait penetapan UMP tersebut.

"Saat ini kami belum mendapat edaran resmi dari pemerintah atau dinas terkait," kata Rocky. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved