Polemik Bendungan Bulango Ulu

Soal Ganti Rugi Bendungan Bulango Ulu Gorontalo, BPN Minta Masyarakat Melapor ke Pengadilan

Pilihan itu diungkapkan oleh Arfan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Bone Bolango pasca aksi unjuk rasa di depan kantornya pada Senin

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/HerjiantoTangahu
Aksi demo di kantor BPB Bone Bolango, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bone Bolango, Gorontalo, meminta masyarakat menggugat pihaknya ke pengadilan. 

Pilihan itu diungkapkan oleh Arfan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Bone Bolango pasca aksi unjuk rasa di depan kantornya pada Senin (20/11/2023). 

Sebelumnya pada aksi unjuk rasa itu, masyarakat terdampak proyek Bendungan Ulu Bone Bolango menuntut percepatan proses penilaian lahan. 

Proses ini menurut masyarakat, akan mempercepat pembayaran lahan milik mereka yang terdampak. 

Koordinator lapangan (Korlap) aksi Zakaria, menyayangkan pihak BPN yang terkesan memperlambat percepatan proses penilaian.

“Berdasarkan informasi bahwa Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWS) II Gorontalo ingin agar proses ini segera diselesaikan saja. Jadi yang tersumbat ini hanya di BPN,” terangnya, Senin (20/11/23).

Dirinya menduga proses tersebut tidak akan diselesaikan hingga akhir tahun 2023.

“Karena kasus semacam ini banyak terjadi di beberapa daerah,” jelasnya.

Arfan pun membantah apa yang dilontarkan oleh pengunjuk rasa. Menurutnya bukan BPN yang memperlambat. 

Hanya saja, Kantor Jasa Penilaian Pertanahan (KJPP) adalah otoritas yang melakukan penundaan karena beberapa alasan. 

"Dan itu ada suratnya,” ungkap Arfan.

Penundaan itu lanjut Arfan didasarkan pada status tanah yang belum jelas kepemilikannya.

Katanya, 292 bidang tanah yang diklaim sebagai daerah eks transmigrasi itu memang benar adanya.

Hal tersebut berdasarkan SK Bupati Bone Bolango.

“Daerah itu dulu adalah OPT Owata. Namun informasi terakhir, kita masih akan kembali meriview SK-nya,” jelas Arfan.

“Karena kawasannya masuk dalam penetapan lokasi (penlok),” tambahnya.

Pengunjuk rasa sebelumnya menolak berdiskusi dengan BPN, sehingga Arfan menawarkan solusi untuk mengadu ke pengadilan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved