Senin, 9 Maret 2026

UMP Gorontalo

BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Sebesar Rp 3,02 Juta Berlaku Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp 3.025.100. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: UMP Gorontalo Resmi Sebesar Rp 3,02 Juta Berlaku Mulai 1 Januari 2024
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Ilustrasi Rapat Pleno - Pemprov Gorontalo akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 senilai Rp 3.025.100. 

Angka tersebut hanya naik 1,19 persen dari UMP tahun 2023 senilai Rp. 2.989.350.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu. menjelaskan penetapan UMP 2024 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 446/32/XI/2023 tertanggal 21 November 2023. 

“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Wardoyo, Selasa (21/11/2023).

Menurut Wardoyo, UMP tersebut bisa diterapkan perusahaan berskala menengah dan besar. 

Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.

Namun begitu, jika dibandingkan dengan usulan para pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan, nilai angka UMP Gorontalo 2024 memiliki persamaan.

Seperti diketahui, pihak pengusaha (Apindo) sebelumnya mengajukan kenaikan UMP Gorontalo 2024 melalui rapat pleno sebesar Rp. 3.025.091.

Artinya, usulan pengusaha itu dibandingkan dengan penetapan UMP Gorontalo 2024 melalui SK Gubernur, UMP Gorontalo hanya beda Rp 9.

"Jadi ada tiga usulan yang diusulkan ke dewan pengupahan, yaitu dari pihak buruh, pengusaha, dan pakar. Dari pihak pengusaha mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp 3.025.091," ungkapnya.

Kemudian, dari pihak buruh dan pakar mengusulkan UMP Gorontalo dalam rapat pleno sebesar Rp. 3.574.066. Yang berarti, memiliki kenaikan sebesar Rp. 544.716.

Selanjutnya, kata Waedoyo, SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. 

Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.

Alasan Buruh Minta Kenaikan UMP

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Gorontalo resmi mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Gorontalo naik 19,56 persen.

Hal tersebut diungkap saat sidang pleno penetapan UMP Gorontalo yang di gelar oleh Dewan Pengupahan Gorontalo di Hotel Mega Zanur, Senin 20/11/2023.

Ketua FSPMI Gorontalo  Meyske Abdullah mengatakan pada sidang pleno dengan dewan pengupahan pihaknya dari perwakilan serikat buruh mengajukan ump 2024 di naik hingga 19,56 persen.

“Di rapat pleno tadi kami dari serikat buruh mengajukan angka atau di persentase 19,56 persen dia ada sekitar Rp 584 ribu lebih sedikit,” katanya.

Katanya, dasar dalam pengusulan yang dilakukan oleh FSPMI tersebut tetap mengacu pada aturan terbaru PP no 51 Tahun 2023 dalam pasal 26A.

“Ketika provinsi itu telah lebih tinggi UMP-nya dari pada nilai rata rata rumah tangga di mana di dalam rumah tangga itu dia yang dihitung nilai rata ratanya itu dibagi dengan pekerja yang ada di dalam rumah tangga,” jelasnya

Artinya pada pasal 26A tidak menggunakan variabel inflasi dengan metode penghitungan adalah pertumbuhan ekonomi dikali Alfa dikali UMP tahun berjalan. 

“Maka hasilnya itu tadi dimana pertumbuhan ekonomi itu ada di angka 4,27 persen kemudian kita sepakat di angka Alfa itu ada di angka 0,28. Kan dia ada range antara 0,10-0,30 tidak bisa lebih. Nah kita itu sepakat mengambil di angka 0,28,” jelas Meyske.

Pihaknya pun usulan yang diberikan oleh dewan pengupahan kepada Pj Gubernur Gorontalo dapat dipertimbangan secara baik.

“Dari kami FSPMI dari serikat buruh itu bagaimana harus naik. Nanti ketemunya akan ada di SK gubernur. Semoga gubernur akan mengambil yang terbaik.,” tutup Ketua FSPMI

Sebelumnya pada hasil Pleno penetapan UMP tersebut menghasilkan 3 usulan UMP 2024.

Pertama Dari Pengusaha atau Apindo mengusulkan UMP Gorontalo 2024 sebesar Rp. 3.025.091. Artinya, ada ketambahan upah Rp. 35 ribu dengan persentase 0,14 persen dari UMP 2023.

Kedua, dari pihak Buruh (FSPMI) mengusulkan UMP sebesar Rp. 3.574.066. dengan kenaikan sebesar Rp. 544 ribu dengan presentasi 19,56 persen kenaikan dari UMP 2023.

Sedangkan Dari Pakar juga mengusulkan sama dengan FSPMI dimana mengusulkan 3.574.066. dengan kenaikan sebesar Rp. 544 ribu dengan presentasi 19,56 persen kenaikan dari UMP 2023.

Baca juga: UMP Gorontalo Tahun 2024 Bakal Naik, Karyawan Toko di Pohuwato Sumringah: Banyak Kebutuhan Wanita

Daftar UMP di Seluruh Wilayah di Indonesia

DKI Jakarta: Rp4.901.798 

Papua: Rp3.864.696 

Bangka Belitung: Rp3.498.479 

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 

Aceh: Rp3.413.666 

Sumatra Selatan: Rp3.404.177

Sulawesi Selatan: Rp3.385.145

 Papua Barat: Rp3.282.000 

Kepulauan Riau: Rp3.279.194 

Kalimantan Utara: Rp3.251.702 

Kalimantan Timur: Rp3.201.396 

Riau: Rp3.191.662 

Kalimantan Tengah: Rp3.181.013 

Kalimantan Selatan: Rp3.149.977 

Gorontalo: Rp2.989.350 

Maluku Utara: Rp2.976.720 

Baca juga: Alasan Serikat Pekerja Usulkan UMP Gorontalo 2024 Naik Rp 584 ribu

Jambi: Rp2.943.000 

Sulawesi Barat: Rp2.871.794 

Maluku: Rp2.812.827 

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 

Sumatera Barat: Rp2.742.476 

Bali: Rp2.713.672 

Sumatra Utara Rp2.710.493 

Banten Rp2.661.280 

Lampung Rp2.633.284

Kalimantan Barat: Rp2.608.601

Sulawesi Tengah: Rp2.599.546 

Bengkulu Rp2.400.000 

Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407 

Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994 

Jawa Timur Rp2.040.244 

Jawa Barat Rp1.986.670 

DI Yogyakarta Rp1.981.782 

Jawa Tengah Rp1.958.169 

 

(TribunGorontalo.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved