Kamis, 12 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

Gaji Guru PPPK Kota Gorontalo per November 2023 Belum Dibayar, Marten Taha: Hanya Masalah Teknis

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru di Kota Gorontalo untuk bulan November belum dibayar.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Gaji Guru PPPK Kota Gorontalo per November 2023 Belum Dibayar, Marten Taha: Hanya Masalah Teknis
TribunGorontalo.com/HusnulPuhi
Ilustrasi PPPK - Gaji guru PPPK Kota Gorontalo per bulan November masih tertunda. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru di Kota Gorontalo untuk bulan November belum dibayar.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Gorontalo, Ben Idrus, mengatakan keterlambatan pembayaran gaji disebabkan masalah teknis.

"Ini masih dalam masa transisi, di mana saat PPPK dari guru itu terangkat, saat itu juga bertepatan dengan pembahasan APBD perubahan," ujar Ben saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com di Kantor BKN Regional XI Kabupaten Gorontalo, Senin (20/11/2023) siang tadi.

Pendapat serupa dilontarkan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. Ia menuturkan gaji guru PPPK pasti dibayar Pemerintah Kota Gorontalo.

"Ini hanya masalah teknis. Tidak ada kami mau menahan gaji para guru itu. Jika sudah selesai masalah teknisnya, pasti akan langsung kami bayarkan," ucap Marten.

"Tetap dibayarkan mereka punya gaji, kalau dua bulan belum dibayarkan, ya pasti akan dirapel itu," tambahnya.

Seperti diungkapkan sebelumnya, keterlambatan disebabkan karena masih ada pembahasan APBD perubahan.

Tahap penyelesaian masalah administratif  pun disebut dalam proses.

Marten berharap guru dapat bersabar. Pemerintah menjamin  gaji mereka segera setelah masalah administratif teratasi.

Gaji PPPK akan dinaikkan

Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang.

Gaji ASN akan mengalami kenaikan 8 persen dan pensiunan 12 persen.

Usulan Presiden Jokowi ini pun disambut tepuk tangan oleh peserta sidang. Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada tahun 2019.

Kenaikan gaji ASN dan pensiunan tersebut berdasakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pidato pengantar atau keterangan pemerintah terkait RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta nota keuangannya dalam sidang bersama DPR dan DPD RI, Rabu (16/8/2023).

Jokowi mengungkapkan kenaikan gaji ini demi reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan kepada ASN.

"Untuk menjaga pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus diperkuat. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara kontisten dan berhasil guna."

"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan renumerisasi ASN berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN pusat dan daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya dikutip dari YouTube Parlemen TV.

Presiden Jokowi menyampaikan pidato di depan DPR/MPR, Rabu (16/8/2023). Jokowi mengusulkan kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen.
Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: BREAKING NEWS 2.544 Peserta Seleksi PPPK Kota Gorontalo Perebutkan 601 Kuota

Untuk selengkapnya berikut besaran gaji untuk ASN tahun 2023 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 dilansir dari Tribunnews.com:
 
1. Gaji PNS 2023 Golongan I

- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK 2023

Gaji PPPK 2023 diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selengkapnya berikut daftarnya:

1. Gaji Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

2. Gaji Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).

3. Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).

4. Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).

5. Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) - Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

6. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

7. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

8. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Sama seperti PNS, selain menjadi gaji, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan termasuk di dalamnya tunjangan kinerja.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved