Senin, 16 Maret 2026

Berita Kabupaten Gorontalo

ASN Gorontalo Dilarang Keras Pose Foto Jari, Badan Kepegawaian Akan Tindak Tegas

Sejumlah aturan dan ketentuan rutin disosialisasikan dalam upaya menjaga netralitas ASN, menjelang pemilihan umum 2024. 

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto ASN Gorontalo Dilarang Keras Pose Foto Jari, Badan Kepegawaian Akan Tindak Tegas
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo. 

"Sanksi ringan berupa pernyataan moral secara tertutup atau terbuka, saksi sedang yakni ditundanya kenaikan pangkat, dan sanksi beratnya adalah pemecatan," tandasnya. 

Diketahui, pemerintah mengatur larangan pose foto aparatur sipil negara (ASN) yang diunggah ke media sosial. Tujuannya adalah untuk menjaga netralitas ASN jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Terdapat 10 pose foto yang tidak dianjurkan bagi ASN lakukan selama masa Pemilu 2024, yaitu

- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan

- Pose dengan jempol ke atas

- Pose jari tangan berjumlah tiga

- Pose dengan jari metal

- Pose tangan membentuk pistol

- Pose tangan dengan mengangkat telunjuk

- Pose tangan angka dua

- Pose tangan membentuk telepon

- Pose memperlihatkan angka 5

- Pose membentuk simbol "ok" dengan tiga jadi diangkat.

 

 

 


 
 
 
 
 
 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved