Kabupaten Gorontalo
Pengusaha Kos-kosan di Kabupaten Gorontalo Bebas Pajak Mulai 5 Januari 2024
Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, mengatakan kos-kosan tidak masuk pungutan dalam pajak hotel.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mulai 5 Januari 2024 pengusaha kos-kosan di Kabupaten Gorontalo bakal bebas pajak.
Kepala Bidang PDRD Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, mengatakan kos-kosan tidak masuk pungutan dalam pajak hotel.
Hal tersebut berdasarkan pemberlakuan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tahun 2020, yang merupakan pengganti UU. No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Salah satu ketentuannya mengatur secara teknis metode dan jenis-jenis objek yang kena pajak.
"Itu aturan dari pusat, namun sampai dengan 4 Januari 2024 kita masih bisa melakukan pemungutan," terang Zulkifli kepada TribunGorontalo.com, Kamis (16/11/2023).
Saat ini penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan di Kabupaten Gorontalo telah mencapai realisasi sebesar Rp 114 juta.
Pajak hotel diketahui bersumber dari pajak kos-kosan, layanan hotel dan penginapan.
Angka itu telah menyentuh target sebesar 76 persen, dari target akumulatifnya sebesar Rp 150 juta.
UU. HKPD menjelaskan, beberapa jenis pajak ada yang dihilangkan dan ada pula jenis pajak yang tarifnya dikurangi.
"Seperti pajak parkir, yang awalnya 30 persen, telah dikurangi menjadi 10 persen," rincinya.
Selain itu, pengelompokkan pajak juga telah diklasifikasikan dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
"Jadi nanti akan ada PBJT layanan perhotelan, PBJT layanan parkir, PBJT layanan hiburan, PBJT restoran, PBJT konsumsi listrik" tambahnya.
Meski sebelumnya telah ditetapkan tahun 2020, UU. HKPD nanti mulai diberlakukan pada 5 Januari 2024 mendatang.
"2023 kita masih masa transisi. Beberapa daerah sementara merampungkannya dalam Ranperda untuk penyesuaian kedepan," jelas Zulkifli.

Baca juga: PAD Gorontalo Sudah 82.78 Persen dari Target Rp 434 M, Pajak Air Permukaan Terendah
Dua sumber terbesar penerimaan pajak daerah disebut berasal dari pajak penerangan jalan dan pajak bumi bangunan (PBB).
Keduanya masing-masing ditargetkan sebesar Rp 20 miliar dan Rp 9,3 miliar.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo telah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sektor pajak sebesar 70 persen.
Sumber PAD dari sektor pajak daerah Kabupaten Gorontalo berasal dari 11 subjek pajak daerah.
Setelah mengalami perubahan pada bulan Oktober 2023, anggaran induk sebesar Rp 45 miliar kini berkurang menjadi Rp 40 miliar.
"Perubahan terjadi karena kita menganalisa sektor-sektor yang dinilai masih kurang maksimal," ungkap Dewi Masita Usman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/11/2023).
Berikut merupakan data laporan realisasi 11 jenis pajak daerah Kabupaten Gorontalo per 15 November 2023.
(target/realisasi dalam satuan juta *persentase)
1. Pajak Hotel
Target : 150,000,000
Realisasi : 113,981,000 (75.99 persen)
2. Pajak Restoran
Target : 2,476,869,185
Realisasi : 2,089,571,836 (84.36 persen)
3. Pajak Hiburan
Target : 15,100,000
Realisasi : 11,536,425 (76.40 persen)
4. Pajak Reklame
Target : 1,333,750,950
Realisasi : 1,099,583,067 (82.44 persen)
5. Pajak Penerangan Jalan
Target : 20,000,000,000
Realisasi : 13,756,633,426 (68.78 persen)
6. Pajak Parkir
Target : 750,000,000
Realisasi : 561,874,000 (74.92 persen)
7. Pajak Air Tanah
Target : 10,000,000
Realisasi : 9,255,519 (92.56 persen)
8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Target : 539,327,161
Realisasi : 324,067,500 (60.09 persen)
9. PBB-P2
Target : 9,295,000,000
Realisasi : 5,661,483,600 (60.91 persen)
10. BPHTB
Target : 6,157,792,760
Realisasi : 4,899,002,653 (79.56 persen)
11. Pajak Sarang Burung Walet
Target : 25,000,000
Realisasi : 14,100,000 (56.40 persen)
Total
Target : 40,752,840,056
Realisasi : 28,541,089,026 (70.03 persen)
(TribunGorontalo.com/Herjianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.