Kabupaten Gorontalo
Pandemi Covid-19 Berlalu, Pajak Hotel Baru 76 Persen dari Target PAD Kabupaten Gorontalo
Pandemi Covid-19 telah berlalu, namun pajak perhotelan di Kabupaten Gorontalo baru mencapai 76 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/pad.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pandemi covid-19 telah berlalu, namun pajak perhotelan di Kabupaten Gorontalo baru mencapai 76 persen dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dampak covid-19 masih sangat terasa hingga kini, bahkan diprediksi sampai dengan tahun 2025. Beberapa sektor seperti pajak perhotelan juga kurang maksimal target realisasinya," kata Dewi.
Selain itu, berlangsungnya perkuliahan daring mengakibatkan beberapa sektor targetnya sulit dimaksimalkan.
Meski begitu, berdasarkan laporan realisasi pajak daerah per 15 November 2023, penerimaan dari pajak restoran telah mencapai Rp 114 juta (76 persen) dari target Rp 150 juta.
Dua sumber terbesar penerimaan pajak daerah berasal dari pajak penerangan jalan dan pajak bumi bangunan (PBB).
Keduanya masing-masing ditargetkan sebesar Rp 20 miliar dan Rp 9,3 miliar.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo telah memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan realisasi sektor pajak sebesar 70 persen.
Diketahui sumber PAD dari sektor pajak daerah Kabupaten Gorontalo berasal dari 11 subjek pajak daerah.
Setelah mengalami perubahan pada bulan Oktober 2023, anggaran induk sebesar Rp 45 miliar kini berkurang menjadi Rp 40 miliar.
"Perubahan terjadi karena kita menganalisa sektor-sektor yang dinilai masih kurang maksimal," ungkap Dewi Masita Usman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gorontalo, Kamis (16/11/2023).
Berikut merupakan data laporan realisasi 11 jenis pajak daerah Kabupaten Gorontalo per 15 November 2023.
(target/realisasi dalam satuan juta *persentase)
1. Pajak Hotel
Target : 150,000,000
Realisasi : 113,981,000 (75.99 persen)