PEMPROV GORONTALO

Cukup Bayar Rp 16 Ribu, Perajin Karawo Gorontalo dapat Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Ada dua layanan perlindungan BPJS kepada para perajin karawo Gorontalo, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Editor: Wawan Akuba
Humas
Ketua TP PKK Fima Agustina saat menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu perajin karawo pada pembukaan Pelatihan Teknis Pengirisan Karawo, di Galeri UMKM Bank Indonesia, Selasa (14/11/2023). (Foto : Mila) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Perajin karawo Gorontalo kini makin nyaman bekerja dengan layanan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ada dua layanan perlindungan BPJS kepada para perajin karawo Gorontalo, yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Widhi Astri Aprilia Nia perlindungan kerja untuk perajin karawo Gorontalo ini sangat penting. 

Terutama untuk para pekerja yang berada dalam risiko kecelakaan saat bekerja. Juga risiko kematian yang tidak rendah. 

"Kami mendorong agar semua pekerja perajin karawo ini bisa terlindungi program BPJS ketenagakerjaan supaya apabila terjadi resiko-resiko kedepannya mereka semua terlindungi dan kesejahteraannya terjamin," kata Widhi melalui laporan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).

Menurut Widhi, manfaat yang diterima oleh para perajin jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian sangat besar, mulai dari perlindungan pengobatan yang tidak terbatas dan beasiswa anak.

Ia menambahkan, saat ini ada 200 UMKM perajin karawo Gorontalo yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran yang dikenakan bagi perajin karawo hanya sebesar Rp16.800 untuk kedua program tersebut.

"Mungkin masih banyak yang belum tercover tapi kami dari BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan coverage ini salah satunya meningkatkan perlindungan untuk UMKM perajin karawo," kata Widhi.

Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para perajin karawo dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif. Selain itu, perlindungan ini juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para perajin dan keluarganya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved