Berita Penting
Sudah Terlanjur Beli Barang yang Kena Fatwa Haram, Haruskah Dibuang? Begini Kata MUI Gorontalo
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo beberkan secara detil status haram, produk yang difatwakan MUI.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/MUI-telah-menerbitkan-fatwa-Nomor-83-Tahun-2023.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo beberkan secara detail status produk yang difatwa haram oleh MUI.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com, MUI telah menerbitkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023. Sebanyak 121 produk difatwa haram oleh MUI.
Sekretaris MUI Gorontalo Bidang Fatwa, Rulianto Podungge, menjelaskan fatwa haram merupakan upaya preventif dalam memutus dukungan kepada Israel.
"Ketika kita membeli produknya, itu sama saja memberi dukungan kepada mereka (Israel)," ungkap Rulianto kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/11/2023).
Lalu bagaimana jika sudah terlanjur membeli barang-barangnya sebelum keluar fatwa haram?
Rusli menekankan jika status haramnya bukan ada pada zat atau kandungan produknya, melainkan haram pada aliran dana transaksinya.
"Jika sudah terlanjur dibeli, gunakan saja. Jangan dibuang nanti mubazir," tutur Rulianto.
"Setelah itu ke depannya baru cari barang penggantinya," sambungnya.
Masyarakat diminta setop pakai barang yang difatwa haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gorontalo meminta masyarakat berhenti (setop) membeli produk yang telah difatwa haram oleh MUI Pusat.
Diketahui sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk Israel.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu berisi dukungan terhadap Palestina dan ingin masyarakat Indonesia tak lagi membeli produk-produk yang berafiliasi dengan negara Israel.
Baca juga: MUI Gorontalo Minta Masyarakat Setop Beli Produk yang Difatwa Haram, Rusliyanto: Banyak Produk Lokal
Rulianto Podungge, Sekretaris Bidang Fatwa MUI Gorontalo, mengungkapkan jika dalam hal fatwa, MUI telah lebih dahulu melakukan kajian dan telaah mendalam.
“Setiap fatwa yang dikeluarkan itu sudah melalui kajian mendalam, dengan melibatkan ahli bidang tertentu didalamnya, termasuk hal sekarang tengah jadi perbincangan publik,” ulas Rulianto.
“Sama halnya juga dengan fatwa MUI mengenai cryptocurrensy, kita juga melibatkan ahli-ahli didalamnya, seperti ahli ekonomi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rusli menyebut bahwa beberapa produk yang telah diharamkan MUI dianggap berafiliasi dengan zionis Israel. Di mana hasil penjualan itu bisa membiayai segala hal berkaitan dengan genosida di Palestina.
Dosen Hukum Ekonomi Syari’ah IAIN Gorontalo itu pun meminta seluruh masyarakat muslim di Indonesia khususnya di Gorontalo untuk berhenti membeli produk-produk yang telah diharamkan oleh MUI.
“Masih banyak produk lokal yang kualitasnya tak kalah jauh. Bahkan di media sudah mulai bertebaran list-list barang pengganti (subtitusi) dari barang yang difatwa haram,” terangnya.
Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagaimana dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com.
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Rekomendasi:
1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
(TribunGorontalo.com/Herjianto)