Pemilu 2024

Ratusan Pemilih Disabilitas dan ODGJ Masuk DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Bone Bolango

Terdapat penyandang disabilitas dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum Bone Bolango.

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/free
Ilustrasi penyandang disabilitas - KPU Bone Bolango memiliki kebijakan bagi penyandang disabilitas dan ODGJ yang masuk DPT. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Terdapat penyandang disabilitas dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango.

Divisi Data Perencanaan dan Informasi KPU Bone Bolango, Adnan Berahim, mengatakan total keseluruhan penyandang disabilitas dan ODGJ berjumlah 360 orang.

“Termasuk di pemilih disabilitas, disabilitas mental. Kategorinya pemilih disabilitas. Totalnya ada 360 orang, termasuk juga yang dirawat di RS Tombulilato,” ujar Adnan.

Namun ODGJ belum seluruhnya terdaftar sebagai pemilih tetap.

“ODGJ yang terdaftar itu diketahui oleh keluarga keberadaannya. Mereka sedang dirawat di rumahnya atau yg sedang dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.

Adnan menambahkan, mekanisme pemilih bagi ODGJ diperlakukan sama seperti pemilih pada umumnya.

“Apabila memang dibutuhkan pendamping maka bisa didampingi oleh keluarganya atau orang yang dipercayai,” ucapnya.

Baca juga: Pemilu 2024 kian Dekat, Rumah Sakit Jiwa Gorontalo Siap Tampung Caleg Gagal

Bagi para ODGJ yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit disebut akan masuk kategori pindah memilih jika berada di luar daerah pemilihan (dapil).

“Jadi yang bersangkutan yang dirawat Tombulilato tapi dia orang luar Bone Bolango, maka dia bisa mengurus atau melapor ke TPS untuk mengurus pindah memilih,” jelas Adnan.

Alasannya, kata Adnan, pemilih tersebut harus mengantongi surat pindah memilih sebelum menggunakan hak pilihnya.

"Surat suara yang diterima pemilih di Bone Pesisir dengan pemilih berasal dari luar dapil II atau luar Bone Bolango, atau berasal dari luar Gorontalo itu harus punya surat pindah memilih,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved