Pemilu 2024

Perindo dan PPP Miliki Caleg Perempuan Terbanyak di DPRD Kabupaten Gorontalo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan data daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Gorontalo.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ilustrasi Kantor KPU Provinsi Gorontalo - Data menunjukkan Partai Perindo menjadi parpol paling besar angka persentase keterwakilan perempuan, yakni sebesar 45,95 persen. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menetapkan data daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Gorontalo.

DCT tersebut merupakan delegasi dari 14 partai politik (parpol) peserta pemilu dengan kuota keterwakilan perempuan dimasing-masing parpolnya.

"Dari total 447 daftar calon tetap (DCT), dengan rincian 275 caleg laki-laki dan 172 caleg perempuan atau sekitar 38,47 persen keterwakilan perempuan," kata Hadijah Hamzah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Gorontalo, kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/11/2023).

Data menunjukkan Partai Perindo menjadi parpol paling besar angka persentase keterwakilan perempuan, yakni sebesar 45,95 persen.

Selanjutnya disusul oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan persentase sebesar 45 persen.

Sementara terdapat dua parpol yang memiliki angka keterwakilan sekurang-kurangnya 30 persen.

Partai Gerindra sebesar 28,21 persen dan Partai Hanura sebesar 28,57 persen.

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, mengatakan hal tersebut tidak jadi masalah.

Sebagaimana diketahui, keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen diatur Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Pada Pasal 249 ayat (2) UU menyebutkan KPU memberi kesempatan kepada partai politik jika jumlah bakal caleg perempuan di dapil yang bersangkutan kurang dari 30 persen.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dikutip dalam Tribunnews.com, dalam 30 persen angka keterwakilan perempuan, tidak menyertakan sanski apabila parpol tidak mencapai angka tersebut.

"Itu menjadi kewenangan KPU RI, sehingga kita di setiap Provinsi hanya mengacu pada ketentuan dari pusat," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved