Kabupaten Gorontalo
600-an Wanita di Kabupaten Gorontalo Menjanda di Akhir Tahun 2023
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Limboto Kelas IB, Mardiana Abubakar, menjelaskan bahwa dari total 604 kasus perceraian, 483 merupakan cerai gugat
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-perceraian.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pengadilan Agama Limboto Kelas IB mencatat sebanyak 604 kasus perceraian di Kabupaten Gorontalo per November 2023. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Limboto Kelas IB, Mardiana Abubakar, menjelaskan bahwa dari total 604 kasus perceraian, 483 merupakan cerai gugat dan 121 adalah cerai talak.
"Cerai gugat diadukan oleh istri, sedangkan cerai talak diadukan oleh suami," terang Mardiana.
Penyebab yang mendominasi tingginya kasus perceraian di Kabupaten Gorontalo adalah masalah perselisihan dan pertengkaran.
Ia merinci, sebanyak 305 kasus gara-gara perselisihan dan pertengkaran.
Sementara itu, 123 kasus disebabkan oleh ditinggalkan salah satu pihak.
"Sisanya mungkin hanya masalah mabuk, ekonomi, dan kawin paksa," rinci dia.
Meskipun demikian, hingga saat ini terdapat 34 kasus yang belum ada putusannya.
Mardiana mengatakan bahwa tidak semuanya berakhir dengan perceraian.
Pengadilan secara persuasif melakukan pendekatan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah mereka.
Beberapa perkara justru ditolak dan gugur dalam sidang, bahkan ada 58 yang statusnya cabut perkara.
"Selain sebagai lembaga yang memutus perkara perceraiaan, di sisi lain kita juga mengupayakan sebisa mungkin agar perceraian dapat diminimalisir," tandas Mardiana.(*)